BREBES – Menjamurnya toko modern jadi perhatian serius DPRD Kabupaten Brebes. Revisi Peraturan Daerah (Perda) mendesak segera dituntaskan. Tujuannya untuk melindungi keberadaan pasar atau toko tradisional.
Ketua Pansus 7 DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto mengatakan, Pansus 7 kini sedang menuntaskan Perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
“Dengan kondisi seperti saat ini, revisi memang sangat perlu dilakukan. Mengingat Kabupaten Brebes yang terus berkembang dengan on progres Kawasan Industri Brebes (KIB). Kita harus melindungi pasar tradisional dan UMKM,” kata Wamadiharjo Susanto, Jumat (25/9/2020).
Dalam Perda yang lama, menurutnya, memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya. Selain itu, juga pengawasan Perda yang sudah ada sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar.
“Penegakan dan pengawasan dari birokrasi memang lemah. Misal kesesuaian aturan dalam Perda itu tentang jarak minimal 1 KM dari pasar tradisional. Tapi, di lapangan, silahkan saja dilihat sendiri. Ada yang di depan pasar tradisioanal, disamping dan dekat pedagang UMKM,” tegas politisi PKS tersebut.
Menurut dia, Perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga revisi dalam bentuk Perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. Apalagi diketahui sudah banyak toko modern tidak sesuai aturan.
Revisi Perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional.
“Maka penting untuk dibahas dalam revisi Perda nanti. Termasuk bagaimana menetapkan lokasi atau zonasi titik-titik yang tidak boleh (berdiri toko modern), termasuk jam operasionalnya. Mana yang boleh 24 jam. Termasuk, ketegasan jika belum berijin tak boleh didirikan atau operasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa revisi Perda bukan semata-mata memerangi kehadiran toko modern. Ia menyebut, Brebes merupakan daerah pro investasi. Namun demikian, alangkah baiknya, toko modern agar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Brebes. Ia mencontohkan, agar ada jatah produk lokal Kota Bawang yang didisplay di toko modern secara menyeluruh.
“Ada sinergitas program Pemkab Brebes yang memberdayakan UMKM. Ada porsi produk lokal Brebes, dialokasikan untuk produk UMKM. Sehingga bisa mensupport,” jelasnya.
Bahkan kata dia, berdasarkan pemantauan dan penelusuranya di wilayah Kecamatan Bulakamba, dari 18 toko modern yang ada, hanya sebagian saja yang diketahui sudah memiliki ijin resmi.
“Hanya 8 toko modern yang telah memiliki ijin. Yang lain belum ada ijin tapi sudah buka dan operasional. Belum lagi di 16 kecamatan lain,” beber dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim Rantoko tak membantah, jika pengawasan terkait toko modern yang ada saat ini dari birokrasi lemah. Selain itu, berdasarkan data yang dimilikinya sebanyak 114 toko modern yang sudah memiliki ijin tuntas.
“Ya memang pengawasan di lapangan kurang dan masih lemah. Kami mendukung Pansus toko modern segera menyelesaikan revisi Perda itu. Apalagi jika sudah selesai dengan beberapa masukan aturan baru bisa lebih meningkatkan PAD,” kata Ratim Rantoko. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post