Mantan Kades Legok Divonis 2 Tahun Penjara dan Harus Ganti Uang DD Rp 343 Juta – Panturapost.com
Senin, Januari 30, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Kades Legok Divonis 2 Tahun Penjara dan Harus Ganti Uang DD Rp 343 Juta

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2018

Fajar Eko Nugroho by Fajar Eko Nugroho
3 Agustus 2020
2 min read
0
Mantan Kades Legok Divonis 2 Tahun Penjara dan Harus Ganti Uang DD Rp 343 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Legiman (46) menjadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (Foto: Fajar Eko)

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2018 lalu dengan nilai mencapai Rp 343 juta lebih, mantan Kepala Desa (Kades) Legok Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Lugiman (46) dinyatakan bersalah.

Dalam amar putusan di PN Tipikor Semarang, Rabu (29/7) lalu, Hakim PN Tipikor Semarang menyatakan, terdakwa Lugiman divonis bersalah dengan amar putusan hukuman badan dua tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa.

“Dalam amar putusannya, terdakwa divonis pidana badan dua tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan sementara yanng sudah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan juga denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Sunarto Senin (3/8/2020).

ADVERTISEMENT

Saat itu, sidang putusan berlangsung melalui sarana video conference. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara terdakwa di Lapas Kelas II B Brebes.

Baca Juga

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023

Terdakwa, kata dia, juga dikenakan untuk mengganti uang sebesar Rp 343 juta. Apabila tidak dibayarkan akan digantikan pidana kurungan selama 8 bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU,” jelasnya.

Sunarto menuturkan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan kurungan badan selama dua tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. Sementara JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis (19/3) kemarin. Di hari yang sama, Tim Pidsus Kejari Brebes langsung melakukan penahanan kepada tersangka.

Saat dilakukan penahanan oleh penuntut umum Kejari Brebes, sang istri dan sejumlah keluarga tersangka sempat menangis meminta kepada jaksa agar tak ditahan. Namun, pada akhirnya jaksa pun tetap menahan dan menjebloskan tersangka di penjara. Untuk sementara, tersangka dititipkan di tahanan Lapas Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, jika kasus dugaan korupsi ini berhasil dibongkar unit Tipikor Satreskrim Polres berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, timnya melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Jadi dana desa yang diduga dikorupsi merupakan anggaran tahun 2018 lalu. Dengan kerugian negara mencapai Rp 343 juta lebih,” kata Gatot Yulianto, Jumat, 20 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, proposal pengajuan pencairan dana desa tahun 2018, bukti audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes atas adanya kerugian negara, laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa, dan beberapa bukti lainnya.

Kelola DD Rp 1,2 M

Saat menjadi kepala desa dalam mengelola Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan dana total mencapai Rp 1,2 milliar. Dana sebesar itu dialokasikan untuk 16 kegiatan pembagunan desa. Diduga ada 8 kegiatan pemberdayaaan masyarakat, dilaksanakan secara sendirian tanpa melibatkan TPK yang telah dibentuk. Bahkan, ada beberapa kegiatan atau pekerjaan pembangunan desa yang tidak selesai dilaksanakan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)

Editor: Muhammad Abduh

ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri
Polres Brebes

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang
Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023
Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 
Brebes

Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

30 Januari 2023
Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC
Olahraga

Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC

30 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In