PEKALONGAN – Mantri sunat berinisial B, di Pekalongan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 70 tahun itu diduga melakukan malpraktik karena gagal menyunat seorang bocah berusia 9 tahun berinisial M.
Akibat perbutannya, B dikenai pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian. Isi pasal itu disebutkan bahwa, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu B juga dikenai dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat, diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” terang Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, Senin, 10 September 2018.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah di Pekalongan, Ujung Penisnya Terpotong Saat Dikhitan Laser
Diberitakan sebelumnya, bocah asal Desa Logandeng, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ini harus merasakan sakit dan kehilangan fungsi alat vitalnya. Saat dikhitan menggunakan alat laser, ujung kepala penis M terpotong.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, berumur 9 tahun itu dikhitan dengan cara yang salah pada Jumat (30/08) lalu.
B, yang saat ini berusia 70 tahun ini mengakui perbuatan (kelalaian) yang dilakukannya. “Tersangka ditangkap dan ditahan dalam rangka/kepentingan penyidikan dan telah di tetapkan sebagai pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas. Di antaranya 1 buah alat potong, 8 buah ujung pemotong, 1 celana dalam ukuran M warna pink hitam. Selain itu, polisi mengamankan 5 (lima) butir Grafadun Paracetamol 500mg, 5 butir Aleron Chlorphenamine Maleate, dan obat-obatan lainnya. (Humas Polres Pekalongan)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post