BREBES – Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tri Murdiningsih M.Psi menyoroti masih banyak kegiatan masyarakat dan Pemkab Brebes pada masa pandemi COVID-19 yang tak mematuhi protokol kesehatan. Padahal angka kasus COVID-19 di Brebes masih ditemukan. Hingga hari ini 7 orang dirawat dan 2 orang isolasi mandiri, utamanya di wilayah Brebes Selatan.
Pemkab Brebes juga telah mengeluarkan peraturan Bupati Brebes No 54 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19.
“Silahkan beraktifitas sesuai dengan agenda masing-masing tanpa mengabaikan anjuran pemerintah dengan tetap melaksanakan standar protokol kesehatan,” tegas Tri Murdiningsih, Minggu (12/7/2020).
Perempuan yang juga tokoh masyarakat Brebes wilayah selatan itu menyayangkan masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, beraktivitas tanpa menjaga jarak (physical distancing) dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Seharusnya meski menghadapi new normal, protokol kesehatan tetap dijalankan untuk mencegah dan memutus mata rantai virus tersebut,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kegiatan gowes bersama yang dihadiri Bupati Brebes di Kecamatan Bumiayu yang dihadiri ratusan orang itu, justru membahayakan kesehatan masyarakatnya.
“Mulai dari balita, anak-anak, remaja hingga dewasa tumplek blek di situ. Dan juga banyak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan. Agenda kegiatan seperti itu, harusnya lebih jeli bagaimana protokol kesehatannya. Buat apa aturan yang sudah ada itu,” jelasnya.
Terlebih, Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga kurang tegas dalam hal penerapan aturan yang sudah dibuat kepada masyarakat Brebes khususnya.
Menurut dia, pemahaman Bupati pada Perbup No 54 tahun 2020 yang dibuat dan ditandangani akan tumpul karena gugus tugas tak mematuhinya.
“Apakah mereka benar-benar paham protokol kesehatan, beraktifitas di tengah ratusan masyarakat tanpa mematuhi protokol kesehatan. Mulai pengunaan masker, jaga jarak maupun cuci tangan. Banyaknya masyarakat yang berkumpul ini sangat disayangkan karena menjadi contoh yang tidak baik. Apalagi adanya kasus-kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Brebes Selatan,” kata Politisi PDIP itu.
Dalam peraturan Bupati Brebes No 54 tahun 2020 tentang peraturan new normal juga mengatur pedoman kegiatan sosial budaya seperti kerumunan orang, jarak dalam kerumunan dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan penyebaran virus Corona.
“Memang per tanggal 26 Juni lalu, gubernur menetapkan Brebes zona hijau. Tetapi beberapa hari kemudian ditemukannya beberapa pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Di antaranya 3 orang di Bumiayu dan 2 orang warga Kecamatan paguyangan. Menurut saya kebijakan itu harus di evaluasi kembali secepatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes dr Sartono juga meminta masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah. “Pakai masker kalau keluar rumah itu wajib. Tolong dipahami itu. Jangan sampai mengabaikan. Normal kalau manusia menjadi takut karena Corona akan berbahaya bila karena pada yang rentan dan imun rendah,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post