TEGAL – 46 aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tegal, terjaring tidak memakai masker oleh Satpol PP yang berjaga di gerbang masuk perkantoran di Balai Kota Tegal, Kamis (10/9/2020). Mereka yang kedapatan tidak memakai masker kemudian diberi sanksi teguran. Setelahnya, diberi masker gratis dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto menyayangkan perilaku puluhan ASN tersebut. Sebagai abdi negara, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik di mata masyarakat.
“Ketika nanti ke depan kedapatan kembali melanggar tidak memakai masker ada sanksi tegas lainnya. Hukumannya akan lebih berat,” kata Hartoto.
Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi mengatakan, setiap orang, siapapun tak terkecuali ASN, harusnya bisa tertib menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
“Tanpa terkecuali semua harus pakai masker, termasuk saya, bu Kapolres, wartawan, tidak ada pengecualian,” kata Jumadi, usai memimpin razia masker yang digelar aparat tiga pilar di Jalan Sultan Agung.
Menurut Jumadi, untuk lebih menertibkan, pihaknya bahkan telah menerbitkan Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Tegal.
Dalam Perwal tersebut, salah satunya mengatur sanksi bagi siapa pun yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin seperti tidak memakai masker di masa pandemi COVID-19.
“Perwal itu juga mengatur tentang sanksi. Razia masker ini akan digelar rutin setiap hari. Sementara penerapan sanksi seperti sankso denda dimulai pekan depan. Kita kasih waktu seminggu untuk sosialisasi ini,” imbuh Jumadi. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post