Panturapost.com, Brebes – Masyarakat yang tergabung dalam komunitas Penggerak Masyarakat Lingkungan (PEMALI) dan Facebooker Kabupaten Brebes mendesak Kejaksaan Negeri Brebes untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Brebes.
Mereka mendatangi kantor Kejaksaan negeri untuk mempertanyakan sejauh mana proses tindak lanjut dugaan kasus korupsi yang juga melibatkan oknum pegawai PD BKK Kabupaten Brebes.
Perwakilan Komunitas Pemali, Bahaudin Alkharis mengatakan, masyarakat sudah mulai geram dan mempertanyakan pelaporan tindak lanjut dugaan korupsi “Ibu Pinjem Aset” yang sudah disampaikan secara tertulis kepada kejaksaan pada, Rabu 20 Juli 2016 kemarin.
“Pengaduan secara tertulis dan penyerahan bukti-bukti adanya indikasi adanya tindak korupsi berupa rekaman video sudah kami sampaikan langsung ke Kejari Brebes. Hari ini kami datang untuk menanyakan sejauh mana proses tindak lanjutnya,” kata Bahaudin Alkharis di Brebes, Rabu 27 Juli 2016 kemarin.
Selain itu, mereka juga menuntut Kejaksaan Negeri untuk memeriksa Sinar Pribadi Utami yang saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Brebes yang diduga telah menggunakan sertifikat aset milik Pemkab untuk mengambil kredit di PD BKK Brebes dengan nominal sekitar Rp 250 juta.
Adapun pengajuan kredit itu dilakukan pada tahun 2011 lalu. Menurut informasi pengakuan dari yang bersangkutan, dana pinjaman itu diajukan atas nama pribadi.
“Kami menuntut Kejari Brebes segera memeriksa Sinar Pribadi Utami yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dan juga sejumlah pihak yang juga terlibat didalamnya,” tegasnya.
Menurut dia, meskipun pinjaman kredit yang diajukan kini sudah dilunasi yang bersangkutan. Namun, perbuatan menjaminkan aset milik Pemkab untuk mengambil pinjaman kredit di PD BKK Brebes atas nama pribadi itu tidak bisa dibenarkan dan sudah melanggar hukum di Indonesia.
“Ya meskipun sudah dilunasi pinjaman kreditnya, tapi kan perbuatannya itu yang menggadaikan aset milik Pemkab untuk ambil pinjaman kredit itu tidak bisa dibenarkan. Sudah jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan, jika sesorang melakukan pencurian kemudian ketahuan perbuatanya, kemudian mengembalikan tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang sudah melanggar hukum.
“Ibaratnya kalau saya mencuri ayam, terus ketauan kemudian dikembalikan pemiliknya tidak bisa menghilangkan perbuatannya itu kan. Sama saja dengan kasus ini yang memanfaatkan jabatan dan kewenanganya untuk menjaminkan aset milik negara untuk pinjam kredit atas nama pribadi,” paparnya. (MAQ)
Discussion about this post