BREBES – Tim Gabungan Reskrim Polsek Bumiayu dan Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk seorang pelaku anggota sindikat pencurian mobil dan motor, Selasa 21 Agustus 2018. Pelaku bernama Sukardi (27) warga Dukuh Genteng Desa Purwatan Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Dia telah beraksi di belasan TKP dan juga kelompok Indramayu, Jawa Barat. Saat ini polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya.
Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Titok Pramono berlangsung cukup cepat. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, bersama tim langsung bergerak menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah rumah.
Lantaran sempat melawan saat dibawa ke Mapolres, polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku. Padahal, dua hari mendatang, pelaku akan segera melangsungkan pernikahan.
“Ya memang dua hari lagi saya mau ijab qabul (menikah). Tapi ini malah ditangkap, padahal di rumah juga sudah siap acara nikahannya dan menyewa organ tunggal untuk dua malam untuk hiburannya,” ucap Sukardi kepada petugas saat diinterogasi di Mapolres Brebes.
Dirinya pun tak mengetahui bagaimana nasib pernikahannya setelah ditangkap petugas. “Ini calon istri nggak tahu nanti bagaimana acara nikahannya. Undangan juga sudah dibagikan,” katanya.
Pelaku juga mengakui jika telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi khusus di wilayah Kabupaten Brebes. Sasarannya yakni mobil yang terparkir di halaman rumah.
“Ngambilnya mobil yang diparkir di depan rumah. Setelah memastikan kondisi sepi, kita masuk congkel pagar dan ambil mobilnya,” akunya.
Selain mobil, pelaku juga spesialis pencuri sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Brebes Selatan. “Ambil mobil 4 kali. Motor enam. Hasilnya buat foya – foya aja mendem (mabuk miras) bersama teman. Motor saya jual Rp 1 juta – 1.5 juta per unit. Kalau hasil jual mobil saya cuman dapat Rp 700 ribu per satu unit mobil,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa membeberkan jika pelaku telah melakukan pencurian di 14 kali di lokasi berbeda-beda. “Jumlah total ada 14 TKP. 9 diantaranya mencuri sepeda motor. Lima kalinya mencuri mobil,” kata Arwansa.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak lima kali. “Kita masih melakukan pengejaran pelaku lainnya. Mudah-mudah yang lain bisa segera dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Pelaku sendiri diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana tujuh tahun. (Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post