PEKALONGAN – Meski dilarang pemerintah, sejumlah warga Pekalongan tetap nekat menerbangkan balon udara saat momen syawalan. Mereka menerbangkan balon udara tanpa awak itu hingga ada yang menyangkut ke atap rumah warga.
Polres Pekalongan pun menggelar razia besar-besaran sejak Rabu-Kamis (19-20/5/2021) pagi. Ratusan personel menyisir desa-desa di 17 kecamatan yang disinyalir menjadi tempat warga untuk menerbangkan balon udara.
“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 57 balon udara dan beberapa petasan berukuran kecil maupun petasan berukuran besar,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom.
Seperti diketahui, acara menerbangan balon udara ini adalah salah satu tradisi masyarakat Kabupaten Pekalongan saat perayaan Lebaran Syawal atau satu minggu setelah Lebaran Idul Fitri. Tak hanya balon udara, acara dimeriahkan dengan petasan.
“Tapi kegiatan ini sudah dilarang pemerintah karena membahayakan. Makanya razia ini tidak hanya dilakukan sampai sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga akan dilaksanakan beberapa hari mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, menerbangkan balon udara dan petasan bisa membahayakan masyarakat. Di antaranya bisa menyebabkan kebakaran, memutus jaringan listrik hingga mengganggu penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon.

“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dampak negatif dari menerbangkan balon udara dan petasan ini. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya,” pintanya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post