BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mulai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari partai politik. Ini adalah rangkaian akhir dari Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Nizam Baekhuni ditemui saat menerima parpol yang menyerahkan LPPDK, Jumat 26 April 2019 menjelaskan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah diterima. Begitu juga dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 1 Januari lalu.
“Dan ini rentang waktu antara tanggal 26 April sampai 1 Mei adalah LPPDK,” tutur Nizam.
LPPDK kata Nizam merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh peserta pemilu. Sebab, terdapat undang-undang yang mengatur itu. Seandainya ada parpol yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, maka caleg terpilih sekalipun dapat digugurkan.
“Jika ada caleg yang tidak melaporkannya, meskipun dia dapat suara banyak dan lolos, maka akan digantikan oleh caleg sebelumnya di partai tersebut. Jadi tetap dalam partai tersebut. Artinya yang harusnya dapat kursi, maka diberikan kepada caleg lainnya dalam satu parpol itu,” terang Nizam.
Sebelum periode penyerahan tiba, pihak KPU sudah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu, baik melalui bimbingan teknis (bimtek) maupun pendampingan langsung ke sekretariat tiap parpol di Brebes.
“Kami sangat intensif sekali mengingatkan teman-teman parpol, sudah kami bimtek, kami juga melakukan asistensi datang langsung ke kantor-kantor parpol untuk bimtek dor to dor,” ungkapnya.
Nizam berharap kepada semua parpol untuk segera menyerahkan LPPDK ke kantor KPU Brebes. Pihak parpol juga harus mengejar semua calegnya untuk melaporkan dana kampanye. Sebab, berkas tersebut paling lambat 1 Mei 2019 sudah harus selesai semua.
“Karena tanggal 2 Mei harus sudah diserahkan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post