BREBES – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kesepakatan rapat pembahasan penanganan rawan kecelakaan di flyover (FO) Kretek, Paguyangan, Kabupaten Brebes harus sudah diberlakukan mulai Senin, 17 Desember 2018. Pemberlakuan yakni dalam minggu ini untuk penanganan jangka pendek.
“Saya minta penanganan untuk jangka pendek minggu depan (mulai Senin minggu ini, red), sudah ada action (tindakan),” katanya usai rapat, Jumat, 14 Desember 2018 di Jakarta Pusat.
Tujuh poin kesepakatan penanganan jangka pendek tersebut meliputi : melarang kendaraan truk lebih dari dua sumbu dengan berat 8 ton melintasi FO Kretek, memasang rambu rambu larangan menuju arah FO kretek termasuk rambu larangan putar balik dan larangan berhenti (stop), memasang sosialisasi larangan, membuka jembatan timbang Ajibarang 24 jam, penegakkan hukum oleh polisi dan Dinas Perhubungan Brebes dan Jateng, pemasangan CCTV, pemasangan MCB atau pembatas jalan beton yang dilengkapi dengan alat peredam di persimpangan jalan lingkar selatan.
Pada Sabtu, 15 Desember 2018 pihak Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mensurvei langsung ke sekitar FO Kretek. Dalam rapat tersebut Bupati Brebes, perwakilan warga, KNKT serta Balai Jalan Provinsi menghadiri rapat.
Kemudian penanganan jangka menengah yang disepakati dalam rapat seperti pelaksanaan pelebaran jalan bawah sebelah FO kretek, mengurus izin untuk membuka kembali perlintasan sebidang dengan PT KAI, membuat pemberhentian angkutan umum di sekitar zona sekolah, pembangunan jalur escape ramp atau jalur penyelamat 250 meter dari ujung FO kretek oleh kemenPUPR, perbaikan desain horizontal jalan, perbaikan superelevansi, perbaikan jalur penyelamat yang dibangun oleh pemda, pemasangan PJU di sekitar persimpangan jalan lingkar selatan.
Selanjutnya untuk penanganan jangka panjangnya yakni pembangunan jalan lingkar baru (jalan pintas).
“Khusus jalur lingkar, perwakilan dari Kementerian PUPR sudah menyanggupi dilaksanakan pada 2019 depan,” ungkap Budi. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post