BREBES, Panturapost.com – Seorang guru di Kecamatan Paguyangan, Brebes, diamankan polisi lantaran diduga menyetubuhi tiga siswi. Mirisnya, guru pegawai negeri sipil (PNS) yang baru saja pensiun sebulan lalu ini ditangkap pada momentum hari guru nasional.
Suwito, 60 tahun, guru yang baru mengakhiri tugasnya pada Oktober lalu ini ditangkap pada Kamis malam, 24 November 2016. Dia dijemput polisi di rumahnya di RT 006/ RW 004 Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Panturapost.com, pensiunan guru SMP itu mengajak siswi sebuah SMK di Brebes selatan untuk berhubungan badan di rumahnya. Perbuatan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan, tapi berkali-kali.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes Inspektur Dua Puji Haryati, kasus ini terungkap setelah salah satu korban EL menceritakan apa yang dialaminya kepada guru di sekolahnya. EL mengaku kerap dihadang oleh pelaku saat berangkat ke sekolah karena tidak mau lagi diajak berhubungan intim.
“EL lalu tidak berangkat sekolah selama beberapa hari. Dia lalu ditanya sama gurunya, lalu cerita. Mendapat cerita itu, guru lalu lapor ke polisi,” ujar Puji. Selain EL, korban lainnya adalah AP dan IF. Mereka semua masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Kepada petugas, Suwito mengaku telah melakukan perbuatan itu berkali-kali dengan para korban. Untuk menjerat korban, dia mengiming-imingi imbalan berupa uang dan smartphone kepada siswi. “Melakukannya (berhubungan badan) di kamar rumah saya. Sudah dua kali, tiga kali, bahkan empat kali,” ujar dia.
Warga Desa/Kecamatan Paguyangan, ini mengaku tega menyetubuhi siswi tersebut lantaran tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Suwito mengaku sudah delapan tahun lebih tidak lagi hidup bersama istrinya alias menjadi duda.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Brebes untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rhn)
Discussion about this post