TEGAL – Sebanyak 122 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis dari Wali Kota Dedy Yon Supriyono ke Kepala Lapas Sambiyono usai upacara HUT RI.
“Kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, ketika nanti keluar bisa menjadi orang yang baik, dan bisa diterima masyarakat dengan baik,” kata Dedy, di halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal.
Sementara itu, kepala Lapas kelas IIB Tegal, Sambiyono mengungkapkan 122 narapidana mendapatkan remisi bervariasi. Mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Rinciannya 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 remisi 2 bulan, 46 remisi 3 bulan, 23 remisi 4 bulan, 12 remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari berbagai macam kasus. Mulai dari asusila, pembunuhan dan narkoba. “Mereka yang menerima remisi yang tidak terkena PP 99. Khusus untuk yang terkena PP 99, disarankan harus sudah menjalani 1/3 dari masa tahanannya baru bisa menerima remisi,” kata dia.
Adapun untuk remisi pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, Sambiyono menyampaikan tidak ada narapida penerima remisi yang langsung bebas setelah dipotong masa remisi. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post