TEGAL – Pemkot Tegal bersama petugas gabungan dari TNI Polri menggelar razia pelanggar masker di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal Senin (14/9/2020).
Razia yang dipimpin langsung Wali Kota Dedy Yon beserta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan jajarannya itu sekaligus penegakan disiplin sesuai Perwal No. 29 Tahun 2020. Sebagian besar warga yang terjaring tidak memakai masker memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan, dan hukuman fisik seperti push up.
Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan, razia masker merupakan implementasi dari Perwal No. 29 Tahun 2020 yang menggantikan Perwal 13 Tahun 2020. Itu sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Bahari.
“Ada beberapa sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker,” kata Dedy.
Disampaikan Dedy, selain pemberian sanksi sosial, mereka yang melanggar juga ada yang dijatuhi sanksi denda membayar Rp. 100.000. Uang denda yang dibayarkan para pelanggar akan disetorkan ke kas daerah.
“Bagi yang terjaring razia namun tidak membawa uang, maka kita ada toleransi untuk membersihkan lingkungan,” terangnya.
Menurut Dedy, kegiatan razia akan digelar secara rutin sekali dalam 3 sampai 5 hari. Setiap pelaksanaannya berlangsung selama 1-2 jam dengan melibatkan petugas gabungan.
Razia tersebut, selain dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota M. Jumadi, hadir pula Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dan Komandan Kodim 0712 Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, dan sejumlah pejabat dari Pengadilan Agama dan Kejaksaan. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post