BREBES – Panturapost.com – Musyawarah Daerah (Musda) ke IX DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di Gedung DPD Partai Golkar setempat, Minggu 31 Juli 2016, memanas dan diwarnai banyak interupsi akibat tidak ada kesepakatan terkait pemegang hak suara.
Selain itu, juga adanya salah satu kandidat, yakni Agung Widyantoro sebagai incumbent DPD Partai Golkar Brebes yang beberapa kali mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang saat akan dilakukan pemilihan suara.
Adapun agenda Musda yang berlangsung sejak pukul 09.00 pagi itu, juga memilih ketua DPD Partai Golkar Brebes untuk periode hingga lima tahun kedepan.
Agung Widyantoro merupakan anggota DPR RI komisi II yang sebentar lagi dilantik menjadi tim pemenangan parta Golkar Jawa Region II itu, beberapa kali terlihat mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang lantaran dianggap tidak mengikuti sesuai aturan yang ada.
Menurut dia, satu diantaranya yakni pemegang hak suara dari unsur Pimpinan Kecamatan (PK), yang tidak pernah mengikuti rapat pleno di tingkat kecamatan, namun oleh pimpinan sidang masuk sebagai pemegang hak suara.
“Mohon maaf pimpinan sidang, ada salah satu PK, yang tidak pernah mengikuti rapat pleno di tingkat kecamatan, tapi kenapa masuk sebagai pemegang hak suara. Harusnya kalau berbicara sesuai aturan yang ada. Itu tidak diperkenankan. Mari kita musyawrah untuk mencapai mufakat,” kata Agung Widyantoro saat Musda di Brebes, Jateng, Minggu 31 Juli 2016 petang.
Masih kata Agung, ia meminta agar semua yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di ruangan forum ini.
“Kalau ini tidak dilaksanakan, maka lebih baik pemilihan Ketua Umum DPD Partai Golkar Brebes ditunda saja. Allahu Akbar!!,” kata Agung dengan suara lantang.
Aanya aksi protes tersebut, akhirnya pada pukul 18.15 petang, pimpinan sidang memutuskan menunda lima menit agenda pemilihan Ketua Umum DPD Partai Golkar Brebes ini.
“Saya putuskan sidang ditunda lima menit kedepan,” ucap Sholeh, pimpinan sidang singkat.
Berdasarkan aturan yang ada, disebutkan ada sebanyak 22 pemegang hak suara untuk pemilihan Ketua Umum DPD Partai Golkar Brebes periode lima tahun mendatang ini. Kedua puluh dua pemegang hak suara itu, diantaranya 17 suara dari unsur PK, 1 suara dari unsur DPD Partai Golkar Brebes, 1 suara dari unsur DPW Partai Golkar Jateng, 1 suara dari unsur Penasehat DPD Partai Golkar Brebes, dan 1 suara dari organisasi sayap, pendiri maupun yang didirikan serta 1 unsur dari AMPG serta KPPG. (MAQ)
Discussion about this post