KOTA TEGAL – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 Jawa Tengah telah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo pada 30 November 2021.
Penetapan berdasarkan keputusan gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengungkapkan, dalam keputusan tersebut UMK Kota Tegal sebesar Rp 2.005.930,52.
“Kenaikan sekitar 1,17 persen menjadi Rp 2.005.930,52,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Heru mengatakan, pihaknya selanjutnya menunggu Surat Edaran Wali Kota Tegal terkait struktur skala upah untuk segera disosialisasikan.
“Selanjutnya akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk penerapan UMK dan struktur skala upah,” kata Heru.
Heru menambahkan, dalam mengusulkan kenaikan UMK, pihaknya berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Kita ikuti PP 36/2021 tentang pengupahan secara penuh, tanpa pembulatan ke bawah maupun ke atas,” pungkas Heru. (*)

Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post