TEGAL – Seorang narapidana kasus penipuan S (45), akhirnya dibekuk aparat, Rabu (7/10/2020). Napi asal Desa Harjasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal ini dijebloskan ke Lapas Klas IIB Tegal setelah sempat kabur selama 7 tahun.
S ditangkap petugas gabungan Lapas bersama Polsek Suradadi, di kediamannya di Desa Harjasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu (7/10/2020) malam.
Kepala Lapas Klas IIB Tegal Sambiyono mengatakan, sejak kabur 2013 lalu, terpidana kasus penipuan yang divonis 18 bulan penjara itu kabur ke berbagai daerah termasuk di Jakarta.
“Lama di Jakarta, terus pulang ke Suradadi. Kemarin Rabu malam sudah kita tangkap dan dimasukan ke Lapas,” kata Sambiyono, melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).
Sambiyono mengatakan, awalnya S saat itu bekerja di halaman lapas untuk mencuci mobil. “Saat itu menjalani kerja di luar lapas tapi malah kabur,” kata dia.
S yang sudah divonis 18 bulan itu sebenarnya sudah menjalani sekitar 13 bulan lebih hukuman di dalam lapas.
Meski sudah kembali tertangkap, kata Sambiyono, S tidak diberi hukuman tambahan, hanya diharuskan menjalani sisa hukuman.
Meski demikian, pengawasan terhadap S akan diperketat. “Akhirnya kembali masuk untuk menjalani sisa hukuman sekitar 4 bulan 13 hari. Tidak ada waktu hukuman tambahan,” terangnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post