BREBES – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes memperingati puncak Hari Anti Narkotika Internasional di Halaman Setda Brebes, Kamis (12/7). Pada kesempatan tersebut, narapidana kasus narkoba Lapas Brebes Kelas IIB berbagi cerita.
Hassan Turay (33) Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria, Afrika Barat, awal mula dirinya menggunakan narkotika karena pergaulan. Pria kelahiran 1985 menggunakan ganja pada 2012 lalu. Hingga akhirnya, dirinya ditangkap dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.
“Karena pergaulan. Saya ditangkap saat di Jakarta dan saat ini dititipkan di Lapas Brebes,” ucap Hassan dengan bahasa Indonesia.
Hasan terdaftar dalam nomor resgistrsi thanan BIII.019/2018. Dengan perkara 111 UURI No. 35/2009/Narkotika dengan ncaman lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsidier tiga bulan. “Insya Allah bulan depan saya keluar. Jangan menggunakan narkoba karena itu barang haram,” ujarnya.
Berbeda dengan Hassan yang tinggal menghitung hari akibat perbutannya mengkonsumsi narkotika. Mohamad Helmi, (34) warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes tersebut masih lama bebas. Pasalnya, dia masih harus menjalani hukuman hingga 17 Februari 2021.
Sama seperti Hassan, Helmi juga menggunakan narkoba jenis ganja karena pergaulan. Saat itu, dirinya hanya iseng (coba-coba), namun akhirnya terjerumus dalam kelamnya dunia narkoba. “Awalnya coba-coba sama teman. Tapi ya begitulah (terjerumus ke lembah hitam narkoba),” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pria kelahiran Brebes, 09 Mei 1983 tersebut dikenakan pidana empat tahun enam bulan kurungan. Dengan denda Rp 800 juta subsidier tiga bulan.
Atas pengalaman yang dia miliki, dia berpesan kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba sejak dini (sekarang). Pasalnya, kata dia, selain merusak masa depan, narkoba juga akan merusak kesehatan.
“Ya kalau bisa jangan sampai kenal narkoba. Saya saja nyesel bersentuhan langsung dengan barang tersebut (narkoba),” jelasnya.
Menurut, Kepala BNK Brebes Atmo Tan Sidik dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tersebut menggunakn media kupat dan lepet. Dengan artian, lepet itu para pengguna narkoba bisa menahan diri agar tidak diulangi lagi (menggunakan narkoba) di massa yang kan datang.
“Kita sengaja menggunakan media kupat dan lepet. Karena keduanya memiliki arti agar para pengguna narkoba tersebut agar tidak mengulanginya lagi,” ucap Atmo Tan Sidik.
Seperti Kupat, kata dia, yang memiliki arti pendekatan. Sehingga dilakukan pendekatan kepada pengguna agar menjauhi narkoba. Sedangkan lepet sama seperti halnya menahan.
“Jadi keduanya memiliki arti dengna pendekatan kita harpkan para pengguna narkoba bisa menahan diri agar tidak terjerumus kekasus yang sma,” pungkasnya. (sumber: panturapost.id )
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post