BREBES – KPU Kabupaten Brebes menemukan satu Bacaleg yang diusung oleh dua parpol sekaligus saat proses verifikasi. Hal itu merupakan sebuah pelanggaran dalam proses pencalegan. Kedua parpol pengusung itu yakni Nasdem dan Golkar. Nasdem mengambil langkah mencoret Bacaleg tersebut. Sementara Golkar mempertahankannya.
Ditemui usai rapat pleno rekapitulasi DPSHP di Anggraini Hotel Jatibarang, Brebes, Minggu 22 Juli 2018, Sekretaris DPD Partai Nasdem, Slamet Dhofir mengambil sikap dengan melakukan pencoretan terhadap Bacaleg Sri Wahyuningsih (SW). KPU juga diminta tegas dalam menyikapi masalah ini.
“Saya tegaskan, Nasdem sudah mencoret SW dari pencalegan. Saya juga berharap partai Golkar melakukan sikap serupa, supaya tidak terkesan parpol diinjak-injak oleh perilaku salah satu orang yang menyalahi aturan,” jelas Slamet Dhofir.
Menurut Slamet, awal mula SW masuk dalam Partai Nasdem sudah sesuai aturan. “Pihak Nasdem tidak merasa curiga dengan dia. Karena sudah mengikuti prosedur pengkaderan partai, apalagi SW sudah mengikuti Akademi Bela Negara. Itu artinya SW benar-benar kader Nasdem,” paparnya.
Partai Nasdem mengaku kecolongan dan menyayangkan perilaku dari SW tersebut. “Yang kami sesalkan, kenapa SW tidak melakukan pengunduran diri kalau dia mau pindah parpol?” tutur Slamet.
Pertahankan
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Teguh Wahid Turmudi ditemui di kantornya menjelaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan SW dalam pencalegan. “Kami sudah mengundang yang bersangkutan dan kami tetap mengakomodir SW,” jelasnya.
Menurut Teguh, sebelum masuk ke dalam partai Golkar, pihaknya sudah menanyakan kepada SW, apakah ada ikatan dengan partai lain atau tidak. “Memang SW mengaku ada ikatan dengan partai lain, makanya sebelum kami terima, kami sarankan untuk menyelesaikan dengan partai lain itu. Sehingga tidak ada dua keanggotaan parpol. Dan dia menyampaikan kesungguhannya untuk maju bersama kami,” paparnya.
Kejadian tersebut menurut Teguh adalah miss komunikasi saja. Sebab, yang bersangkutan ternyata sudah membuat surat pengunduran diri kepada Partai Nasdem. “Sudah membuat surat pengunduran diri, namun karena harus mengantarkan anaknya mondok di Jombang, akhirnya belum sempat diberikan ke partai tersebut,” jelasnya.
Baik Nasdem maupun Golkar sudah melakukan komunikasi dan keduanya berharap kepada KPU untuk mengambil sikap atas kejadian tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisioner KPU Brebes divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye, Masykuri angkat bicara. Menurutnya, dalam proses pencalonan Bacaleg, pihaknya merujuk pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
“Dalam PKPU itu disebutkan bahwa salah satu syaratnya yakni Bacaleg merupakan anggota parpol dan dicalonkan oleh salah satu parpol,” jelasnya.
Melihat kondisi permasalahan yang ditemukan, Masykuri menyandingkan dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol. “Pada pasal 16 ayat satu huruf C, dijelaskan bahwa anggota parpol diberhentikan manakala menjadi anggota parpol yang lain. Maka menyandingkan dengan regulasi yang ada. Sudah jelas posisinya seperti apa terhadap kasus ini, apakah memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
Ketika akan terus berlanjut pada salah satu parpol saja, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, dan partai lain sudah mengeluarkan SK pemberhentian. “Ketika belum mendapatkan SK pemberhentian, berarti dia adalah anggota parpol A dan B,” tambah Masykuri.
Atas kasus temuan tersebut, pihak KPU merencanakan akan menggelar rapat pleno. “Kita akan bertindak sesuai peraturan perundangan yg berlaku saja. Kita akan plenokan dan keputusan ada pada rapat tersebut,” tandasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post