TEGAL – Eksepsi atau keberatan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus konser dangdut, dengan agenda putudan sela, Kamis (26/11/2020).
Sebelum membacakan putusan sela, majelis yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, menyampaikan pertimbangan dari beberapa poin eksepsi yang diajukan terdakwa pada persidangan Selasa (17/11/2020) lalu.
“Menyatakan pertama, keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan. ketiga menetapkan biaya perkara ditetapkan bersama putusan hakim,” kata Toetik.
Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi yang bisa dihadirkan setelah terlebih dahulu JPU selesai menghadirkannya.
Usai sidang, Wasmad Edi Susilo belum menanggapi perihal ekspesinya yang tidak dapat diterima majelis hakim. Meski demikian, ia mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya. Termasuk telag menyiapkan saksi-saksi.
“Sampai bertemu di sidang selanjutnya. Insya Allah sudah disiapkan saksi-saksi,” kata Wasmad.
Humas PN Tegal Fatarony, mengungkapman alasan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Yakni terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
“Kemudian, terkait keberatan Kota Tegal tidak dalam PSBB masuknya dalam ranah pembuktian di persidangan,” sebut Fatarony usai sidang. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post