Sabtu, Januari 16, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Tegal

Nota Keberatan Wasmad Tidak Dapat Diterima, Sidang Kasus Konser Dangdut Lanjut Terus

Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya.

Setyadi by Setyadi
2020/11/26 12:22pm
1 min read
0
Nota Keberatan Wasmad Tidak Dapat Diterima, Sidang Kasus Konser Dangdut Lanjut Terus

Sidang kasus konser dangdut viral di PN Tegal, Kamis (27/11/2020). (Foto: Setyadi)

178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Eksepsi atau keberatan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus konser dangdut, dengan agenda putudan sela, Kamis (26/11/2020).

Sebelum membacakan putusan sela, majelis yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, menyampaikan pertimbangan dari beberapa poin eksepsi yang diajukan terdakwa pada persidangan Selasa (17/11/2020) lalu.

“Menyatakan pertama, keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan. ketiga menetapkan biaya perkara ditetapkan bersama putusan hakim,” kata Toetik.

Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad pan Mbayar Denda Séket Juta, Tapi Kejaksaan Durung Gelem Nrima

15 Januari 2021
Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

14 Januari 2021
Wasmad: Sudah Putusan yang Terbaik dari Majelis Hakim

Divonis Nem Wulan karo Percobaan Sa Taun, Wasmad Ora Dipenjara

13 Januari 2021
Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun, Wasmad Tak Langsung Dipenjara

Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera

13 Januari 2021

Kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi yang bisa dihadirkan setelah terlebih dahulu JPU selesai menghadirkannya.

Usai sidang, Wasmad Edi Susilo belum menanggapi perihal ekspesinya yang tidak dapat diterima majelis hakim. Meski demikian, ia mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya. Termasuk telag menyiapkan saksi-saksi.

“Sampai bertemu di sidang selanjutnya. Insya Allah sudah disiapkan saksi-saksi,” kata Wasmad.

Humas PN Tegal Fatarony, mengungkapman alasan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Yakni terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.

“Kemudian, terkait keberatan Kota Tegal tidak dalam PSBB masuknya dalam ranah pembuktian di persidangan,” sebut Fatarony usai sidang. (*)

Editor: Irsyam Faiz

 

Tags: Dangdutan di tengah pandemiWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Ganjar ke CPNS: Layani Masyarakat dengan Mudah, Murah, dan Cepat
Jateng

Ganjar ke CPNS: Layani Masyarakat dengan Mudah, Murah, dan Cepat

15 Januari 2021
Dishub Brebes Segera Tertibkan Odong-Odong, Boleh Beroperasi di Tempat Khusus
Berita Utama

Dishub Brebes Segera Tertibkan Odong-Odong, Boleh Beroperasi di Tempat Khusus

15 Januari 2021
Sambut Hari Dharma Samudera, Kadisbintal TNI AL Ziarah ke TMP Pura Kusuma Negara Tegal
Daerah

Sambut Hari Dharma Samudera, Kadisbintal TNI AL Ziarah ke TMP Pura Kusuma Negara Tegal

15 Januari 2021
PMI Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Nasi kepada Korban Banjir
Berita Utama

PMI Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Nasi kepada Korban Banjir

14 Januari 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Ora Kuwat Nyalip, Bis Sudiro Tungga Jaya Nyrudug Adang-adang Dalan Nang Tol Pejagan-Pemalang

  • Debit Air Sungai Sentuh Level Merah, Jembatan Pemali di Jalur Pantura Ditutup Sementara 

  • Tanpa Pamit Keluarga, Pemuda Asal Musi Banyuasin Mendaftar Persekat Academy hingga Dikabarkan Hilang

  • Melas Nemen! Bar Niliki Emané nang Tegal, Widia Numpak Sriwijaya Air sing Tiba nang Laut

  • Video: Melihat Wajah Baru Alun-alun Kota Tegal dari Udara

  • Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun Diusulkan Jadi PNS Tanpa Tes

  • Tabrak Pembatas Jalan, Bus Sudiro Tungga Jaya Melintang di Tol Pejagan-Pemalang

MEDIA SOSIAL

  • 121.4k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 45.8k Subscribers
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Iklan Baris

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Sejarah
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Advetorial

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X