TEGAL – Empat pelaku aksi pengeroyokan hingga penusukan terhadap suporter klub sepakbola Persija, The Jakmania, ditangkap Polres Tegal Kota.
Menurut polisi, ke empat pelaku semuanya masih di bawah umur. Mereka yakni RF, AB, FNF, dan MS. Inisial terakhir sendiri sebagai pelaku penusukan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly mengungkapkan, keempat pelaku berasal dari suporter sepakbola Persib Bandung, Viking. Keempatnya ditangkap dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
“Kita tangkap mereka berturut-turut dari Jumat hingga Minggu (28-30 September 2018),” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Pri Haryadi dan Plt Kasatreskrim Tegal Kota Iptu Slamet Sugihart, saat rilis di Mapolres Tegal Kota, Senin, 1 Oktober 2018.
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sebilah celurit, satu buah celana jeans pendek berlumuran darah, satu handphone, dan dua motor yang digunakan pelaku.
Kejadian penusukan berawal suporter Jakmania oleh oknum Viking terjadi pada Minggu, 23 September 2018. Saat itu kedua pendukung baru saja nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Vs Persija di tempat yang berbeda-beda.
Jakmania melakukan nobar di kafe dekat Stasiun Kota Tegal. Sedangkan Viking nobar di satu cafe daerah Kecamatan Tegal Timur.
Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua suporter bertemu di Simpang Empat Kejambon, Kota Tegal. Saat itu, Jakmania dari arah Kota Tegal hendak menuju Kecamatan Adiwerna dihampiri oleh suporter Viking dari belakang.
“Usai pulang nobar, keduanya melakukan konvoi ke arah Kejambon. Di sana mereka bersinggungan hingga terjadi kekerasan tersebut,” kata dia.
Terancam Penjara 7 Tahun
Dia membeberkan, penyebab pemicu kekerasan lantaran saat melakukan konvoi itu, suporter Jakmania membawa bendera bergambar Persija.
“Suporter Persib tersebut melihat dan akhirnya terjadi pengeroyokan hingga penusukan,” terangnya.
Ia masih mendalami usia dan status dari keempat pelaku. Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Akibat ulah mereka, keempat pelaku terancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan menyebabkan suatu luka di muka umum. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post