SLAWI, Panturapost.com – Sedikitnya 126 kendaraan terjaring operasi patuh candi 2017 di Tegal, Selasa 9 Mei 2017. Kegiatan operasi digelar di Jalan Raya Depan Gor Trisanja Slawi Kabupaten Tegal di mulai dari pukul 14.30 Wib – 16.30 WIB dengan melibatkan 30 personil.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan jumlah pelanggaran ada 126. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yakni 8 pengendara tidak membawa SIM, 92 pengendara tidak membawa STNK. “Pelanggaran lainnya yaitu 26 pengendara tidak membawa SIM maupun STNK,” katanya.
Kepolisian menghimbau agar masyarakat dapat meningkatkan disiplin dalam berlalulintas dan mematuhi peraturan berlalu-lintas. Seperti menggunakan helm, dan melengkapi surat-surat. Sehingga bisa tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas.
Sebagaimana diketahui, operasi patuh candi ini akan digelar selama 14 hari dari 9-22 Mei 2017. Adapun sasaran operasi ini adalah semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat. (Humas Polres Tegal/Rhn)
Discussion about this post