TEGAL – Sedikitnya ada 700 angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Tegal akan terdampak oleh kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tegal pun meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Kusmuwanto saat menghadiri Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di halaman Mapolres Tegal, Senin (12/4/2021) mengatakan, jumlah angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Tegal ada 700 armada.
“Ya jelas larangan mudik ini akan membawa dampak serius. Makanya kami minta agar pemerintah mengkaji ulang,” katanya.
Mudik Lebaran 2021 sendiri resmi dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Bahkan, terkait larangan mudik tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.
Terkait dampak larangan mudik tersebut, Kusmuwanto pun berharap pemerintah memikirkan nasib para pengusaha angkutan, teknisi, sopir dan keluarganya. Paling tidak, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Ya pikirkanlah nasib mereka. Kasian mereka sudah menganggur akibat dari larangan mudik ini. Jadi saya minta pemerintah memberikan BLT seperti pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara, saat ditanya soal keberadaan bus angkutan umum antar kota antar provinsi, Kusmuwanto mengatakan, kendaraan tersebut tidak masuk ke Terminal Kabupaten Tegal. Kendaraan angkutan umum tersebut hanya melintas dan tidak masuk Terminal Dukuhsalam, Kabupaten Tegal.
“Kalau bus antar kota antar provinsi itu kan masuknya di Terminal tipe A. Sedangkan untuk Kabupaten Tegal cuma punya Terminal Bus Tipe C,” jelasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post