TEGAL – Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/8) pukul 10.00 WIB, melantik panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan. Terdiri lima orang untuk lima kelurahan.
Lima orang tersebut yaitu R. Arief Budi Susanto Kelurahan Panggung, Eko Fitriadi Kelurahan Slerok, Kasdullah Kelurahan Mintaragen, Yuniarto Kelurahan Kejambon, Muhammad Syafudin Kelurahan Mangkukusuma.
Ketua komisioner badan pengawas pemilu (Banwaslu) Tegal Timur Akbar Kusharyanto menerangkan pentingnya peran pengawas pemilu dalam penyelenggara pemilihan umum. Kunci utama seorang panwaslu adalah komunikasi dan koordinasi.
“Selamat teman-teman Panwaslu kelurahan, ke depan mengemban amanat yang tidak ringan. Jangan dianggap berat,” ujarnya.
Sesuai UU No 7 Tahun 2017 tugas seorang Panwaslu adalah mengawasi setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih. Jika terjadi temuan pada data pemilih maka Panwaslu harus berkordinasi dengan penyelenggara sesuai levelnya.
“Dimohon pada Panwaslu yang sudah dilantik, bisa memetakan TPS agar tidak timbul pelanggaran. Pahami betul regulasinya,” ujar Akbar.
Acara ini dihadiri oleh Kaposek Tegal Timur Kompol M. Syahri, Ketua Danramil Tegal Timur Kapten Krisnawan, Sekcam, Ketua Panwaslu.
Kapolsek Tegal Timur Kompol M. Syahri menuturkan, seorang Panwaslu juga harus mengutamakan upaya pencegahan. Sehingga segala sesuatu yg bersifat pidana bisa terhindari.
“Yang paling penting adalah koordinasi, sehingga segala sesuatu yang tidak diinginkan bisa diantisipasi,” ujarnya. (sumber: panturapost.id )
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post