BREBES, Panturapost.com – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Brebes menginggatkan, daftar pemilih pada Pilkada Brebes bulan Februari tahun 2017 mendatang, rawan digunakan sebagai materi gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Adapun satu indikasinya seperti, masih banyak warga yang mempunyai hak pilih, tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), sebagai salah satu syarat untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, Panwas Kabupaten Brebes meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Brebes untuk proaktif melakukan perekaman E-KTP.
“Sudah disampaikan jauh-jauh hari kalau daftar pemilih ini paling rawan digunakan peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan PHPU. Makanya kami meminta agar mendapat perhatian serius, baik dari KPU sebagai penyelenggara maupun instansi terkait lainya,” ucap Ketua Panwas Kabupaten Brebes, Kuntoro Tayubi, Kamis 1 Desember 2016.
Disisi lain, pemilih menjadi persoalan yang paling rawan menjadi materi gugatan karena persoalan yang masih terjadi dalam tahapan penetapan DPT. Pasalnya, dalam proses itu masih banyak ditemukan data pemilih yang kurang akurat dari hasil pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutahiran data pemilih.
Hal itu terlihat dari data yang mengalami perbedaan dengan data di Disdukcapil Pemkab Brebes sebagai instansi yang menangani data kependudukan.
“Misal ini contoh rillnya, masih kami temukan nama pemilih ganda. Kemudian, ada Nomor Induk Kependudukan, tetapi namanya masuk di Daftar Pemilih Sementara. Jika ini tidak segera diselesaikan, jelas bisa digunakan sebagai materi gugatan PHPU,” jelasnya.
Panwaslu Brebes, kata Kuntoro, meminta jajaran pengawas untuk bentul-betul mengawasi penetapan DPT dan dipastikan keakuratan datanya. Ketika di lapangan ditemukan adanya data pemilih kurang akurat, segera dilaporkan ke petugas sehingga data bisa segera dilakukan perbaikan, sebelum ditetapkan sebagai DPT.
“Untuk meminimalisir dan mempercepat perekaman, kami minta Disdukcapi untuk proaktif, terutama terkait pemilih pemula. Artinya, petugas Disdukcapil bisa melakukan upaya jemput bola ke sekolah siswanya menjadi pemilih pemula agar dibuatkan surat keterangan pengganti E-KTP. Jadi nanti para pemilih pemula itu bisa menggunakan hak pilihnya pada bulan Februari 2017 mendatang,” dia menandaskan. (MAQ/Billie)
Discussion about this post