KOTA TEGAL – Komisi II DPRD Kota Tegal meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk meninjau ulang penerapan pembayaran 0-10 meter kubik bagi pelanggan air bersih.
Ketua Komisi II Anshori Faqih mengaku masih mentolerir kenaikan tarif 20 persen akibat penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan serta inflasi.
Namun penetapan tarif yang bukan riil dari pemakaian 0-10 meter kubik kepada pelanggan tidak semestinya diberlakukan.
“Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian dihitung 10 meter kubik, ini termasuk zalim,” kata Ansori Faqih, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023)
Ansori menyebut dalam rapat koordinasi bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, Perumda Tirta Bahari dan LMPK, pada Kamis (23/2/2023) lalu disepakati untuk ditinjau kembali.
“Kemarin semuanya sepakat untuk ditinjau kembali,” kata Ansori.
Artinya, kata Ansori, dikembalikan pada Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal. Bukan mendasari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
Terlebih, SK Wali Kota ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2023, namun pelanggan dibebankan biaya baru mulai 1 Januari 2023. “Rapat kemarin disepakati untuk ditunda atau pelanggan kembali membayar dengan harga lama,” imbuhnya.
Ansori meminta Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, diminta untuk bisa mengurangi angka kebocoran sebesar 40 persen, baik teknis maupun non teknis. “Kita minta untuk memikirkan kebocoran itu,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post