BREBES – Kapolsek Larangan AKP Joko Witanto menegaskan, pelaku perkosaan dan pembunuhan Carmudi (27) dengan korban seorang janda paruh baya, Carkonah (50), akan diancam pasal berlapis.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 338 primer 339 KUHP dengaan ancaman pidana 20 tahun dan 15 tahun kurungan penjara,” ucap Joko Witanto, Rabu 5 September 2018.
Ia menerangkan, terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula saat kecurigaan polisi setelah mendapat laporan dari warga. “Informasi dari warga, pelaku di bagian muka mengalami luka. Dari situ kita kembangkan dan akhirnya bisa membekuk pelaku di Indramayu, Jawa Barat,” kata dia.
Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Larangan Brebes berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pemerkosaan kepada seorang janda bernama Carkonah (50), warga Dukuh Poncol Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan sepuluh hari lalu.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Indramayu, Jawa Barat pada, Selasa 4 September 2018 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Larangan AKP Joko Witanto yang juga ikut dalam penangkapan mengatakan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban bernama Carmudi (27). Dia merupakan warga Poncol Kedungbokor, Larangan, Kabupaten Brebes.
“Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya kita kejar dan tangkap di Indramayu, Jawa Barat,” ucap Joko Witanto.
Ia menerangkan, pelaku sudah buron dalam sepuluh hari belakangan dengan lari dari satu tempat ke tempat lain. Sebelum ditangkap, pelaku tinggal di rumah kerabatnya dalam beberapa hari belakangan.
“Jadi menurut keterangan pelaku, selama pelarian dia masuk hutan berpindah-pindah hingga akhirnya sampai ke Indramayu. Sore tadi pelaku berencana lari ke Kerawang, tapi akhirnya bisa kita gagalkan,” kata dia.
Kapolsek menerangkan, selain membunuh korban, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban hingga tak sadarkan diri. “Untuk sementara motifnya memang karena pelaku ingin berhubungan seks dengan korban. Hingga akhirnya pelaku memaksa dengan cara menganiaya dengan cara mencekik dan menggigit korban. Setelah korban pingsan, pelaku kemudian menyetubuhinya,” beber dia.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata Joko, kemudian pelaku meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang. “Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke hutan,” katanya.
Kendati demikian, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Untuk sementara pelaku baru satu, masih kita kembangkan. Sekarang pelaku sudah kita titipkan ke tahanan Mapolres Brebes,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi memastikan Carkonah merupakan korban pembunuhan. Ini didasarkan pada hasil otopsi yang ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul di bagian wajah korban.
Kemudian korban tewas dibunuh berdasarkan tim dokter yang menemukan luka di bagian wajah akibat pukulan benda tumpul. Luka itu diduga yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
“Hasil outpsi tim dokter menemukan luka di bagian muka yang akibat pukulan benda tumpul,” ucap Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa. (panturapost.id )
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post