BREBES – Setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes membekuk tiga pelaku pembunuhan, dengan korban Faizal Afdli (32) warga Gandasuli Brebes, satu pemuda yang diduga terlibat menyerahkan diri. Dia adalah Yahya (19) warga Kedawon Larangan Brebes. Rabu (25/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Yahya datang ke Mapolres Brebes, diantar orangtua dan kerabatnya.
“Satu pelaku sudah menyerahkan diri. Saat ini kita mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron,” ucap Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa, Kamis 26 Juli 2018.
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat memburu empat dari enam pelaku pembunuhan di tepi sungai Pemali pada akhir Juni 2018. Rabu (25/7), sekitar pukul 18.00, Tim Resmob berhasil membekuk Erik (27), seorang pelaku yang buron.
Saat hendak ditangkap di sebuah tempat persembunyian, polisi terpaksa melumpuhkan Erik dengan timah panas. Kakinya ditembak. Ia pun dilarikan ke IGD RSUD Brebes. Setelah mendapat perawatan medis, akhirnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Brebes.
Di hadapan polisi, Erik mengaku telah membacok perut dan kaki korban dengan golok. Dan, memukul kepala dengan menggunakan gitar kentrung.
Ia menuturkan, usai terlibat aksi pengeroyokan, dirinya langsung melarikan diri. Pindah dari kota ke kota lain sejak akhir Juni lalu. “Usai kejadian itu, saya pergi ke Bekasi bersama istri. Di sana saya kerja juga ngamen,” kata dia.
Erik mengaku, hanya ikut-ikutan temannya saja. “Yang punya masalah bukan saya, tapi teman. Saat itu habis minum – minum (mabuk), saya ikut – ikut aja kaya gitu,” kata dia.
Dua teman Erik yang sempat kabur dan sudah ditangkap lebih dulu adalah Rustono (39) dan Ahmad Khaerudin (23). Mereka warga Kedawon Larangan Brebes. Karena melawan, kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.
Para pelaku pembunuhan, kata Arwansa, dijerat pasal 170 ayat 2 KUHAP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Sumber: Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post