BREBES – DPRD Brebes telah menetapkan Ranperda APBD Brebes Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, Senin (30/11/2020) kemarin. APBD tahun 2021 yang telah ditetapkan sekitar Rp 3,2 triliun. Beberapa belanja langsung yang menjadi skala prioritas di antaranya, alokasi pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) sebesar Rp 60 milliar. Sedangkan alokasi untuk biaya tak terduga (BTT) mencapai Rp 40 milliar.
“Realisasi pembangunan KPT sempat tertunda, insyallah tahun 2021 mulai dibangun. Memang KPT diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Bupati Brebes, Narjo, Selasa (1/12/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi mengatakan, pembangunan KPT akan dilakukan secara bertahap (multiyears) selama dua tahun anggaran 2021 dan 2022 mendatang. Sedangkan anggaran pembangunan KPT bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Yakni, sebanyak Rp 60 milliar tahun anggaran 2021 dan sisanya di tahun selanjutnya.
“Kita mendorong pembangunan KPT bisa direalisasikan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Karena pentingnya KPT sebagai sarana pelayanan pemerintahan kepada masyarakat agar baik dan layak. Memang dengan kondisi kantor yang saat ini sudah saatnya untuk berpindah,” kata Teguh Wahid Turmudi.
Untuk diketahui, kondisi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Brebes dianggap sudah tak representatif untuk pelayanan administrasi kepada masyarakat. Selain persoalan lahan yang sempit, termasuk tempat parkir, juga beberapa bagian ruang kantor penuh sesak.
Direncanakan gedung pemerintahan terpadu itu dibangun di lahan milik Pemkab Brebes seluas 5,7 hektare (ha) di Desa Pagejugan Kecamatan Brebes atau tepatnya di lokasi bangunan mangkrak yang sebelumnya diperuntukan membangun KPT. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post