BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Wanasari berhasil mengungkap kasus pembuangan sesosok bayi perempuan dalam kondisi terluka dalam karung plastik di saluran irigasi Kamis pekan lalu di Desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari Brebes.
Pelaku bernama Kartini (31). Ia merupakan ibu kandung bayi nahas tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Aiptu Titok A Pramono dan Kanit Reskrim Polsek Wanasari Iptu Sutikno menangkap pelaku di Kota Semarang, Minggu 5 Mei 2019.
Kartini pun langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku kami tangkap saat berada di RS Karyadi Semarang. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan,” ucap Titok A Pramono.
Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu anaknya yang sedang dalam perawatan intensif di RS tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaaan sementara dan pengakuan pelaku, ia mengakui setelah lahir bayinya sempat dicekik agar tangisannya tidak terdengar,” kata dia.
ALASAN EKONOMI
Kartini mengakui perbuatanya. Ia terpaksa melakukannya, lantaran kondisi ekonomi keluarganya yang sedang terpuruk. “Setelah dilahirkan dan meninggal dunia, bayi itu saya masukan dalam karung plastik dan diletakkan di kolong amben (tempat tidur),” aku Kartini.
Barulah keesokan harinya, Kartini membuang bayinya yang dimasukan dalam karung ke saluran irigasi tak jauh dari kediamannya. “Nggih kepekso mawon, lha mpun duwe anak sekawan alit sedoyo. (ya terpaksa saja,karena saya sudah punya anak empat kecil-kecil),” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Forensik Polda Jateng melakukan proses autopsi kepada mayat bayi perempuan yang ditemukan di aliran sungai irigasi Desa Tunjungsari Kecamatan Wanasari, Brebes. Hasil autopsi menunjukkan jika pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi tim DVI ditemukan tanda kekerasan pada bagian kepala. Dan juga ditemukan adanya kekerasan akibat benda tajam di bagian punggung dan leher bagian belakang. Untuk usia korban bayi yang baru dua hingga tiga hari dilahirkan ,” ucap Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono.
Proses autopsi sendiri berjalan sekitar dua jam setengah. Tim DVI juga melakukan tes DNA kepada korban. “Atas perbuatan pelaku, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post