BREBES – Omprengan odong-odong hingga kini masih berkeliaran di jalanan umum di Kabupaten Brebes. Mereka dengan leluasa melintas di jalanan umum dengan mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas.
Bengkel produksi odong-odong juga hingga kini masih bebas memproduksi angkutan ilegal tersebut. Angkutan odong-odong secara teknis tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan membahayakan penumpangnya jika dioperasikan di jalan umum. Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes mengaku sudah melakukan sosialisasi agar bengkel tidak lagi memproduksi kendaraan angkutan yang tak ada uji kelayakan tersebut.
Penertiban kendaraan odong-odong di jalanan umum pun sudah sering dilakukan. Meski hingga kini belum ada sanksi tegas dari pihak terkait untuk menstop produksi odong-odong.
“Sudah sering kali kita sampaikan, jika bengkel yang memproduksi odong-odong memang jelas-jelas melanggar, karena memproduksi kendaraan yang overdimensi dan overkapasitas. Namun, kami Dinas Perhubungan kewenangannya hanya sebatas sosialisasi,” kata Kepala Bidang Lalulintas, Dishub Brebes, M. Reza Prisman, Kamis (21/1/2021).
Ia menambahkan, terkait penindakan atau sanksi tegas yang seharusnya diberikan kepada bengkel yang memproduksi kendaraan odong-odong, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat terkait. Menurutnya, produsen atau pembuat odong-odong ini bisa dikenai sanksi pidana.
“Sejak tahun 2019 kami melakukan sosialisasi agar tidak lagi melakukan produksi kendaraan odong-odong. Tapi sampai sekarang memang masih melakukan produksi di bengkel,” jelasnya.
Meskipun sudah diketahui bertahun-tahun kendaraan ilegal tersebut berkeliaran di jalanan umum, namun hingga kini belum ada sanksi tegas. Baik untuk pemilik kendaraan angkutan odong-odong maupun untuk pembuat kendaraan tersebut.
Upaya terus dilakukan, kata dia, dengan sudah mendatangi bengkel produksi angkutan odong-odong berhenti produksi. “Kami sudah mendatangi bengkel produksinya beberapa kali. Karena odong-odong ini melanggar dua poin pelanggaran, yaitu overload dan overkapasitas,” katanya.
Dia menegaskan, untuk penertiban angkutan odong-odong ini harus melibatkan penegak hukum seperti Satlantas, Polres dan Satpol PP. Satpol PP dan Polres untuk penegakan hukum terhadap produksi. Sedangkan Satlantas untuk penertiban operasi angkutan odong-odong. Dishub sendiri tidak memiliki kewenangan untuk penindakan dan hanya sebatas sosialisasi peraturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas dan Satpol PP. Bahkan kami sudah mendatangi bengkel produksi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Supriyadi mengatakan, pihaknya siap menindak bengkel yang memproduksi omprengan odong-odong. Namun demikian, penindakan dilakukan jika memang bengkel tersebut telah melanggar Perda atau perijinan peruntukan jasa bengkel tidak sesuai.
“Untuk penindakan kita bisa lakukan, tapi tentu saja ada ketentuannya. Misal, bengkel itu, ijinnya tidak membuat kerangka modifikasi kerangka besi. Itu kan tidak sesuai, bisa kita tindak,” kata Supriyadi.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui bengkel yang memproduksi odong-odong bisa melaporkan atau memberi informasi ke Satpol PP. Sehingga, upaya penindakan bisa dilakukan. “Kalau memang ada bengkel yang seperti itu, kita minta klarifikasi. Bisa saja sanksi ijin pendirian bengkelnya dicabut. Untuk masih beroprasi ya odong-odong di jalan umum, kita juga himbau pemilik dengan kesadaran tidak lagi beroprasi. Silahkan beroperasi di wilayahnya masing-masing. Jangan di jalan umum atau jalan raya kabupaten, jalan propinsi apalagi jalan nasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post