TEGAL – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Pasutri Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut karena sudah menyiapkan golok dari rumah.
Kepala Satreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan pada Rabu (29/7/2020) dinihari itu. Saat itu, sambil membawa golok dan bensin, pelaku mendatangi kediaman korban di ruko, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tujuan utamanya yakni membunuh istri korban.
“Rencananya pelaku mau membakar korban (istri) dan mengurungnya di dalam rumah. Saat itu, pelaku mendapat informasi jika korban (Handi) sedang pergi keluar rumah untuk membeli saldo pulsa. Tapi ketika sampai di lokasi ternyata Handi sedang di rumah,” ungkap dia, Senin (2/8/2020).
Rencana pertama gagal. Pelaku akhirnya ngobrol dengan Handi di lantai II ruko hingga pukul 00.00 WIB. Sepanjang perbincangan itu, istri Handi sempat bolak-balik naik turun dan melontarkan kata-kata yang dianggap menghina pelaku.
“Saat itulah pelaku emosi dan menampar istri korban. Tapi kemudian dibela oleh suaminya. Hingga terjadilah perkelahian antara Pelaku dan Handi,” tuturnya.
Pelaku lalu mengambil golok yang sudah dibawanya di sepeda motor. Kemudian menyerang kedua korban secara membabi buta. “Karena suami melindungi istrinya, dia yang pertama meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, istrinya sempat berusaha kabur. Tapi tak bisa menghindari sabetan golok pelaku hingga wanita yang tengah hamil 8 bulan itu tersungkur di depan rumah tetangganya. Dia tewas bersimbah darah.
“Untuk istri korban dianiaya dari dalam ruko sampe rumah tetangga di belakang,” katanya.
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati ditagih hutang terus menerus oleh istri korban. Dia tak terima disebut maling dan merasa dihina oleh korban.
“Pelaku mengaku sakit hati, karena ucapan istri korban. Jadi target awal yang akan dibunuh sebenarnya adalah sang istri korban,” kata Kapolres Tegal Muha
Menurut dia, tersangka dan korban Handi sudah 3 tahun menjalin kerjasama bisnis sejak 2017. Pada saat itu, korban menginvestasikan ke tersangka dengan dua pasang love bird dengan nilai Rp 50 juta.
“Karena dalam proses kerjasama ini ada masalah keterlambatan pembayaran dan ada penagihan-penagihan, sehingga pelaku emosi dan khilaf melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukumannya tak main-main, yaitu maksimal penjara seumur hidup. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post