BREBES – Pansus COVID-19 DPRD Brebes mendorong pihak desa-desa untuk membuat peraturan desa (Perdes) terkait percepatan penanganan wabah virus Corona. Di dalam Perdes itu juga menerangkan tentang tata tertib hingga sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Di antaranya, wajib gunakan masker jika beraktifitas di luar rumah, jaga jarak aman hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
“Kita dorong pihak desa membuat perdes terkait percepatan penanganan COVID-19 hingga tata tertibnya di masing-masing desa. Tujuannya, agar masyarakat hingga ke bawah tetap disiplin protokol kesehatan,” kata Anggota Pansus COVID-19 DPRD Brebes, Nasirul Umam, Minggu (13/9/2020).
Politisi PKB itu juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam protokol kesehatan agar penularan COVID-19 dapat diminimalisir atau ditekan. Selain itu, kata dia, untuk pendisiplinan protokol kesehatan juga bisa melalui program desa percontohan yang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Bisa saja melalui lomba percontohan di desa tentang protokol kesehatan. Nanti yang menang diberikan reward. Tujuannya agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dari mulai timgkat desa. Dan juga kalau sudah disepakati ada reward. Nanti kita anggarkan lewat bantuan keuangan desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, angka kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Brebes terus meningkat dalam kurung sebulan belakangan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, hingga hari Minggu (13/9) angka kasus positif mencapai 241 orang. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post