BREBES – Sekda Brebes Djoko Gunawan memastikan program Pemkab Brebes terkait santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp 1 juta tetap berjalan. Namun, untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
“Di saat pandemi COVID-19 seperti ini, tidak ada pengaruh. Pemkab tetap melaksanakan program santunan kepada masyarakat miskin,” kata Djoko Gunawan, Jumat (30/10/2020).
Dalam setahun, kata dia, Pemkab rata-rata mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp 3-4 miliar per tahun untuk program tersebut.
Menurut dia, program santunan kematian bagi warga itu sudah dilaksanakan sejak 4 tahun lalu. Dalam program itu, setiap warga Brebes yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian Rp 1 juta. Bantuan itu berada di Dinas Sosial dan warga harus mengajukan terlebih dahulu ke instansi itu agar bisa mendapatkannya.
“Program ini menjadi kewenangan Dinas Sosial. Dalam setahun, kami rata-rata menganggarkan dana Rp 3-4 miliar untuk pelaksanaan program ini,” ungkapnya.
Meski begitu, syarat pengajuan program santunan kematian tersebut sekarang memang lebih diperketat. Yakni, tambahan syarat menyertakan akte kematian dari Dinas Sosial. Syarat tambahan itu, lanjut Sekda, untuk mempermudah penghapusan identitas warga yang telah meninggal dunia di sistem kependudukan Pemkab Brebes. Sedangkan syarat lainnya masih tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, KTP dan surat pengantar dari desa atau kelurahan.
“Jadi, untuk mendapatkan bantuan atau santunan ini ada prosesnya, tidak serta merta langsung mendapatkan,” katanya.
Sekda menyatakan, meskipun ada tambahan persyaratan akte kematian, tetapi proses pengajuannya semakin dipermudah. Sebab, pengajuannya bisa dilaksanakan secara online. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post