BREBES – Bupati Brebes, Idza Priyanti berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap warga miskin yang tersangkut masalah hukum. Pasalnya, terdapat dukungan anggaran dari Pemkab Brebes untuk pendampingan hukum terhadap warga miskin di Kabupaten Brebes.
Menurut Idza, pendampingan hukum kepada warga miskin semata-mata agar warga miskin di Brebes mendapatkan keadilan saat menghadapi masalah hukum.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum untuk warga miskin di Brebes dengan dukungan anggaran dari Pemkab Brebes,” kata Idza Priyanti usai menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Brebes, Selasa (6/4) kemarin.
Ia mengungkapkan, pendampingan hukum terhadap warga miskin akan dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Brebes yang bersinergi dengan perkumpulan advokat di Kabupaten Brebes.
Nantinya, kata dia, warga miskin hanya menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami melalui Bagian Hukum Setda Brebes bersinergi dengan perkumpulan advokat ini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap warga miskin, dan ini gratis,” jelasnya.
Orang nomor satu di Brebes itu mendorong perhimpunan advokat untuk mendukung Kawasan Industri Brebes (KIB). Terutama terkait warga yang memiliki lahan KIB agar dilakukan pendampingan hukum jika suatu saat warga tersebut membutuhkan bantuan hukum, dan mampu bersinergi dengan Pemkab Brebes.
“Barangkali warga membutuhkan layanan hukum terkait dengan peta-peta lokasi lahan KIB, maka harus dibantu oleh para advokat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Brebes, Sanusi mengatakan, pihaknya akan membantu warga kurang mampu dan berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma. Syaratnya harus menyertakan SKTM.
“Terkait dengan biayanya nanti nol. Kami akan melakukan subsidi silang dalam perkumpulan kami untuk membantu mereka. Misalnya, anggota kami ada yang menangani perkara yang ada jasanya maka harus membantu anggota lainnya yang berjuang membantu warga miskin dalam melakukan pendampingan hukum,” jelasnya.
Pemkab, lanjut dia, membuka ruang untuk warga miskin saat membutuhkan konsultasi terkait dengan hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih melek terhadap hukum.
“Konsultasi ataupun pendampingan hukum juga dibutuhkan bagi warga miskin bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post