BREBES – Sekda Brebes Djoko Gunawan meminta petugas yang menangani bantuan kesejahteraan sosial agar menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan aturan yang ada. Dia meminta agar peristiwa penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) seperti di Desa Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan tak terulang.
Sebagaimana diketahui, penerima bantuan di wilayah tersebut dipaksa membeli sembako dengan ancaman dari oknum petugas. Ancaman ini disasarkan kepada ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran.
“Kami sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial dan mudah-mudahan ini tidak terjadi di tempat lain. Mungkin para supplier saking semangatnya tiba-tiba berada di situ (lokasi penyaluran BPNT) dengan harapan bisa langsung dibeli,” kata Djoko Gunawan, Jumat (24/2/2022).
Para KPM, lanjut dia, bebas membelanjakan uang bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “Kita sudah klarifikasi dan praktik seperti itu sudah dihentikan. KPM bebas menggunakan uang bantuan itu sesuai kebutuhannya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, warga miskin penerima BPNT di Brebes mengaku dipaksa membeli sembako menggunakan uang BPNT yang tahun ini mekanisne penyalurannya diganti uang tunai.
Paksaan itu disertai ancaman oleh oknum petugas. Pembelian sembako dengan ancaman ini menyasar 1.117 KPM dari Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran.
Rinciannya, Desa Cikeusal Kidul sebanyak 298 KPM, Cikeusal Lor 435 KPM dan Pamedaran 384 KPM. Pemaksaan pembelian sembako usai pencarian BPNT itu, diduga dilakukan oleh oknum petugas.
Sesuai jadwal, pencairan bansos dilakukan di Kantor Balaidesa Cikeusal Kidul. Jumlah uang yang diterima para KPM pada pencairan termin pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan. KPM mengaku dipaksa membeli di balaidesa setempat dengan harga sembako lebih dari harga pasaran.
Dalam catatan nota pembelian oleh KPM, beras 36 kilogram seharga Rp 396.000 dan telur 1,5 kilogram seharga Rp 34 ribu. Dalam membelanjakan uang BPNT tersebut, KPM juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang diduga ilegal alias bodong.
KPM disodori surat pernyataan untuk membeli sembako sesuai instruksi dari Kementerian Sosial. Di surat pernyataan itu, tercantum tanda tangan dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal atau bodong yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggung jawab. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post