TEGAL – Pemkot dan DPRD Kota Tegal menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perioritas dan Plafon Aggaran Sementara Perubahan APBD (PPASP) Tahun 2020 Kota Tegal.
Penetapan dilakukan dengan penandatanganan Wali Kota Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua Habib Ali Zaenal Abidin, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (31/8/2020).
Wakil Ketua DPRD Habib Ali menyampaikan, sesuai penyampaian Sekda, Pendapatan APBD Murni 2020 sebesar Rp1.132.970.758.000. Sementara di dalam KUPA/PPASP sebesar Rp2.027.041.327.775. Sehingga ada selisih 106.929.430.225 atau berkurang 9,36 persen.
Kemudian, kata Habib, untuk Belanja Daerah pada APBD Murni 2020 sebesar Rp1.278.393.100.000 dan di dalam KUPA/PPASP sebesar Rp1.164.391.880.276 atau berkurang Rp124.001.219.725 atau 9,70 persen.
“Itu sudah cukup bagus. Namun, dalam pembahasan di komisi dan Badan Anggaran, diharapkan agar pendapatan bisa ditingkatkan dan belanja disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” kata Habib Ali.
Mengingat waktu setelah penetapan dan evaluasi gubernur dengan pelaksanaan tinggal 2,5 bulan lagi, belum lagi memasuki masa hujan, Habib Ali menegaskan, untuk kegiatan fisik yang kira-kira tidak bisa dilaksanakan sampai akhir tahun agar dikaji ulang.
Kemudian, sesuai amanat dari Pemerintah Pusat di masa pandemi COVID-19, kegiatan lebih diprioritaskan untuk pemulihan perekonomian, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kegiatan yang akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selanjutnya, usulan untuk peningkatan kesejahteraan guru-guru swasta non sertifikasi, diusulkan akan dinaikkan menjadi Rp500.000. Tentunya, dengan tetap memperhatikan peraturan yang ada,” tandasnya.
Sedangkan untuk kegiatan penataan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta kegiatan reforma graria agar tetap berjalan. Yaitu, pensertifikatan massal. Utamanya tanah-tanah milik Pemkot dan yang belum terealisasi di 2020, agar dianggarkan di murni 2021.
“Untuk refisi DED pembangunan kantor Kecamatan Tegal Selatan dianggarkan di ubahan APBD 2020 dan untuk pembangunannya di anggaran APBD 2021,”jelasnya.
Habib Ali menambahkan, untuk membantu anak-anak keluarga miskin agar dibentuk 27 sanggar di masing-masing kelurahan. Diharapkan, di sana disediakan Wifi gratis dan tersedianya sarana prasarana yang dibutuhkan dengan memanfaatkan fasilitas umum yang ada. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post