TEGAL – Sedikitnya 4 tempat karaoke yang ada di Kota Tegal izin usaha pada 2019 beroperasinya telah habis. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal ke empat tempat karaoke tersebut yakni Happy, Orange, X Cite, dan Blue Heaven.
“Izin habisnya jatuh pada Desember 2018 lalu,” kata Kepala DPMPTSP Bajuri, Senin, 7 Januari 2019.
Ia menuturkan, sebenarnya, dari pihak pengelola empat tempat karaoke tersebut, telah meminta kepada Pemkot Tegal untuk memperpanjang izin usaha baru. Akan tetapi dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2017, otomatis usaha karaoke yang beroperasi hanya menghabiskan masa izinnya hingga 2019.
Mereka pun, kata dia, mengeluhkan kebijakan dengan mengajukan yudicial review atau uji materi soal perda.
“Iya (mengajukan yudicial review). Namun dari kami berpegang pada perda sebagai acuan administrasinya,” kata dia.
Bajuri menjelaskan pemkot sebenarnya telah melakukan sosialisasi sekitar Juni 2018 lalu. Meski begitu, pihak pengelola karaoke beberapa kali meminta untuk dikaji ulang kebijakan tersebut.
“Sudah kita sosialisasikan sejak Lebaran 2018. Sempat beberapa kali, mereka ke sini agar dikaji ulang. Kalau sekarang sih sudah tidak ada,” terangnya.
Perlu diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2017 dijelaskan tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam perda tersebut, tidak menyebutkan tempat karaoke sebagai usaha pariwisata.
Dalam pasal 8 menyebutkan, usaha pariwisata di antaranya meliputi usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, dan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekereasi.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post