TEGAL – Pemkot Tegal mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD pada sidang paripurna di gedung dewan, Senin (12/10/2020).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan, kelima Raperda tersebut adalah pertama Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahari. Kemudian Raperda tentang Perusahaan PD BPR Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2019- 2025. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah, dan Raperda Kota tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dedy mengungkapkan, sesuai ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, maka bentuk badan hukum perusahaan daerah harus disesuaikan dan diubah menjadi perseroan daerah.
“Oleh karena itu, Perda Kota Tegal yang mengatur PDAM Kota Tegal dan PD BPR Bank Pasar Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut,” kata dia.
Atas pertimbangan tersebut kata Dedy, bentuk badan hukum dan nama PDAM Kota Tegal diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bahari dan PD BPR Bank Pasar Kota Tegal diubah menjadi Perseroan Daerah BPR Bahari Kota Tegal (Perseroda).
Sementara itu terkait Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan, Dedy menyampaikan, pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah. Karena itu, dalam rangka mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kota Tegal agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan daerah.
Berikutnya, terhadap Raperda Penyelenggaran Perhubungan Daerah, Dedy mengatakan, disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas aparat di daerah sehubungan dengan penyerahan kewenangan serta perkembangan perhubungan darat di Kota Tegal.
Terlebih menurutnya peranan dan penyelenggaraan di sektor perhubungan darat mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 diajukan sebagai upaya pengendalian pandemi COVID-19 yang merupakan tanggung jawab negara (pemerintah pusat dan daerah) dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang diatur dengan peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kota Tegal.
Adapun dari lima Raperda yang diusulkan ke DPRD tersebut, saat ini empat di antaranya telah ditetapkan dalam Propemperda Kota Tegal Tahun 2020 dan menyisakan satu Raperda yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wali Kota berharap meskipun belum ditetapkan dalam Propemperda Kota Tegal Tahun 2020, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut dapat segera dibahas untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post