TEGAL – Pemkot Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/Aids ke DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Kamis (16/7/2020).
Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan, Raperda itu merupakan upaya Pemkot Tegal dalam pencegahan dan penanggulangan HIV /Aids di Kota Bahari.
“Raperda dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV dan Aids di kota Tegal secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Dedy.
Dedy menyampaikan, dengan mengembangkan kerjasama dan peran serta lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat peduli Aids secara terpadu dan berkesinambungan.
Atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah kota Tegal tentang penanggulangan HIV/Aids.
Dedy Yon menambahkan, sebelumnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan Aids telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal maupun pihak swasta/lembaga swadya masyarakat, namun hasilnya belum maksimal.
Masyarakat masih trauma terhadap penderita HIV/Aids dan diskriminasi terhadap penderita HIV/Aids masih sering terjadi.
Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya serta alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan Aids masih terbatas.
Dedy berharap, nantinya dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV / Aids ini ditetapkan, bisa menjadi regulasi dan landasan hukum bagi Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post