Pemkot Tegal Buka Peluang untuk Warga Bisa Kerja di Korsel dengan Gaji Rp 25 Juta – Panturapost.com
Rabu, Februari 1, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Tegal Berdedikasi

Pemkot Tegal Buka Peluang untuk Warga Bisa Kerja di Korsel dengan Gaji Rp 25 Juta

Untuk bisa kerja di sana minimal usia 18 tahun dan maksimal 45 tahun.

Setyadi by Setyadi
10 Oktober 2020
2 min read
0
Pemkot Tegal Buka Peluang untuk Warga Bisa Kerja di Korsel dengan Gaji Rp 25 Juta

Penandatanganan perjanjian kerjasama penempatan dan perlindungan pekerja migran antara Pemkot dengan Konsorsium Inko, di Hotel Premiere Kota Tegal, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Dok. Pemkot Tegal)

Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Pemkot Tegal tengah menjajaki peluang tenaga kerja Kota Tegal untuk bisa bekerja di Korea Selatan (Korsel). Hal ini ditandai dengan upaya-upaya untuk memperluas lapangan pekerjaan yang tersedia. Termasuk peluang lapangan kerja yang berada di Korsel.

Hal itu dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama penempatan dan perlindungan pekerja migran antara Pemkot dengan Konsorsium Inko, di Hotel Premiere Kota Tegal, Sabtu (10/10/2020). Hadir secara langsung sekaligus menandatangani perjanjian kerjasama tersebut Wali Kota Dedy yon Supriyono didampingi Sekda Kota Tegal Johardi dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan dalam laporannya menyampaikan saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal cukup besar. TPT di Kota Tegal di tahun 2019 mencapai 8,07 persen. “Permasalahan yang kita hadapi, untuk Kota Tegal sekarang adalah tingkat pengangguran terbuka yang cukup tinggi,” tutur Heru.

ADVERTISEMENT

Heru menyampaikan pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja. Salah satunya dengan penempatan tenaga kerja di luar negeri yakni di Korsel.

Baca Juga

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Warga Gerebek Toko Popok Bayi di Margadana Tegal, Temukan Ribuan Pil Penenang Tanpa Izin Edar

Gara-gara Ngadoli Pil Koplo, Toko Popok Bayi nang Margadana Tegal Digrebek

10 Januari 2023

Heru menjelaskan mereka yang berwenang melaksanakan penempatan pekerja di luar negeri sesuai dengan undang-undang adalah badan atau perusahaan yang tergabung dalam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satunya yang saat ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal adalah INKO, konsorsium dari 5 P3MI yang sudah memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

Heru menjelaskan untuk dapat menempatkan pekerja migrant di luar negeri, P3MI ini harus memiliki SIP3MI. Itupun tidak cukup. Syarat lainnya yang P3MI harus memiliki adalah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Untuk mendapatkan SIP2MI tersebut, konsorsium P3MI harus ada perjanjian kerjasama penempatan dengan Negara yang dituju dan harus ada permintaan Pekerja Migrant Indonesia dari pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

“Dan jika pemberi kerja adalah Korsel, maka harus ada job order, permintaan pekerja migrant untuk bekerja di Korsel,” kata Heru.

Heru menjelaskan P3MI kemudian harus ada rancangan perjanjian penempatan, agen dengan agen, dan yang terakhir harus ada rancangan perjanjian kerja dengan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan SIP2MI dengan syarat-syarat seperti itu, Pemerintah Korsel menghendaki supaya konsorsium P3MI ini melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemda, minimal tiga Pemda. Kota Tegal termasuk dalam salah satu Pemda yang digandeng Inko untuk melakukan kerjasama untuk perluasan lapangan kerja di Korsel.

Heru menambahkan saat ini, pekerja migran yang berasal dari Kota Tegal yang terdaftar resmi tidak lebih dari 200 orang.

Dengan acara ini, Heru berharap bisa memberikan sosialisasi, infromasi dan pelatihan, supaya yang mencari kerja memilki wawasan untuk bekerja di luar negeri.

Ketua Inko, Abdullah Saleh Alwini menyampaikan bahwa untuk mendapatkan izin penempatan tenga kerja migran di Korsel. Pihaknya mendapatkan persyaratan dari negera pemberi kerja, untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan daerah asal tenaga kerja, dan salah satunya kerjasama dengan Pemerintah.

Abdullah Saleh Alwini menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan permintaan pekerja dari Korsel sebanyak 14.000 lowongan, dan bagi daerah-daerah yang sudah melakukan kerjasama dengan Inko, ia menyampaikan bisa mendapatkan kuota sebesar 2000-an lowongan per tahun untuk tahap pertama, termasuk Kota Tegal.

Bagi para pekerja, gaji yang akan diterimakan, menurut Saleh berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Mereka akan bekerja di perkebunan dan pengolahan ikan.

“Sebelum penempatan tenaga kerja, akan dilakulan pelatihan di Indonesia sebelum berangkat, akan dibuka lembaga pelatihan, bekerja sama dengan Pemda kab/kota,” terang Saleh.

Pekerja migran yang bekerja di Korsel ini mensyaratkan minimal usia 18 tahun dan maksimal 45 tahun. Pelatihan biasanya dilakukan selama tiga sampai enam bulan, dan setelah pelatihan tersebut, tenaga kerja baru akan diberangkatkan ke Korsel.

Terkait perlindungan terhadap pekerja migran, Saleh menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki Perwakilan Luar Negeri dan pengacara untuk membantu tenaga kerja migran Indonesia yang mendapatkan masalah. (Tegal Berdedikasi)

Tags: Lowongan Kerja di KorselnewsPemkot TegalTegalTegal berdedikasi
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ganjar Soroti 4 Hal Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Jateng

Marak Isu Penculikan Anak, Ganjar Minta Semua Dinas Aktifkan Nomor Kontak Pengaduan

31 Januari 2023
Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur
Berita Utama

Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur

31 Januari 2023
Warga Tonjong Brebes Geger Temukan Bayi Masih Hidup Tergeletak di Rumah Kosong 
Brebes

Warga Tonjong Brebes Geger Temukan Bayi Masih Hidup Tergeletak di Rumah Kosong 

31 Januari 2023
Ayah Dedy Yon Belum Restui Anaknya Maju Lagi Jadi Wali Kota Tegal
Kota Tegal

Ayah Dedy Yon Belum Restui Anaknya Maju Lagi Jadi Wali Kota Tegal

31 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In