Pemkot Tegal Kecewa, Rapat Dengar Pendapat DPRD Ditunda. Kenapa? – Panturapost.com
Minggu, Mei 29, 2022
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkot Tegal Kecewa, Rapat Dengar Pendapat DPRD Ditunda. Kenapa?

Raihan Fikri by Raihan Fikri
10 November 2016
2 min read
0
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

TEGAL, Panturapost.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno pada Rabu (09/11) diruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Tegal akhirnya di-reschedule. Hal ini terjadi menyusul keengganan beberapa anggota DPRD melanjutkan RDP, karena Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno tidak hadir.

Beberapa interupsi dari anggota DPRD mewarnai jalannya RDP. Salah satu penyebabnya adalah ke tidak hadiran Walikota dan diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Doman Sitepu, SH, didampingi Kepala BKD dan Bagian Hukum Setda Kota Tegal. Karena banyaknya interupsi, sehingga Edy selaku pimpinan rapat memutuskan akan menjadwal ulang RDP dengan Walikota.

Atas kejadian ini Pemerintah Kota Tegal menyayangkan tidak selesainya RDP. Padahal Pemerintah Kota Tegal telah memenuhi undangan RDP sesuai prosedur dan peraturan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD, Irkar Yuswan Apendi, didampingi Budio Pradibto, Kasubbag Jaringan Dokumentasi, Informasi dan Kajian Hukum.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah Kota Tegal telah memenuhi undangan RDP sesuai prosedur, mestinya RDP bisa dilanjutkan sampai selesai. Tentang ketidak hadiran Ibu Walikota karena beliau sedang menjalani ibadah umroh” ujar Irkar.

Baca Juga

Ganjar Saat Tinjau Banjir Rob di Pekalongan: Tanggul Jebol Sudah Ditangani

Ganjar Saat Tinjau Banjir Rob di Pekalongan: Tanggul Jebol Sudah Ditangani

28 Mei 2022
Presiden Jokowi Berencana Kurban Sapi di Dermasuci, Tegal

Presiden Jokowi Berencana Kurban Sapi di Dermasuci, Tegal

28 Mei 2022

“Saya telah hadir memenuhi undangan bersama dengan Bagian Hukum dan Kuasa Hukum Walikota Tegal, dan kuasa hukum hadir bersama kami karena telah mendapat kuasa dari Ibu Walikota untuk mewakili beliau di dalam dan di luar persidangan” imbuhnya.

Disinggung soal keinginan DPRD tentang kehadiran Walikota dalam RDP, Irkar mengatakan bahwa menghargai keinginan tersebut. Namun ia juga meminta pengertian DPRD, jika Walikota berhalangan hadir bisa diwakilkan pihak lain.
“Berdasarkan PP No. 16 tahun 2010 pasal 65 ayat 15, disebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat adalah rapat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya semestinya tidak selalu harus dihadiri oleh Walikota” ujar Irkar. “Intinya walikota sah menugaskan pengacara untuk hadir dalam RDP DPRD”.imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan salah satu tugas Kepala Daerah adalah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pemkot juga menyayangkan tidak berikannya kesempatan kepada pengacara untuk menjelaskan duduk persoalan terkait dengan agenda RDP. Padahal pengacara sudah mempersiapkan secara matang materi yang akan dijelaskan.

“Padahal kami bersama pengacara sudah mempersiapkan secara matang materi yang akan kami jelaskan, terutama tentang upaya hukum luar biasa yang tengah ditempuh oleh Pemkot”.

Terhadap keputusan hukum (PTTUN) Surabaya yang sudah tetap (Incraht) dikatakan Irkar tetap masih dapat dimungkinkan untuk diajukan upaya hukum luar bisa berupa PK. Hal ini sesuai Pasal 132 UU No. 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. (Rilis Pemkot Tegal)

ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cerita Nia Daniati, Ibu di Tegal Lahirkan Anak Kembar 3 Laki-laki
Tegal

Cerita Nia Daniati, Ibu di Tegal Lahirkan Anak Kembar 3 Laki-laki

11 Mei 2022
Resep Dimsum Ayam Lezat, Makanan Tradisional China yang Kini Mendunia
Uncategorized

Resep Dimsum Ayam Lezat, Makanan Tradisional China yang Kini Mendunia

9 April 2022
Pasien BPJS Kesehatan Bisa Gunakan Layanan Kateterisasi Jantung RSUD Kardinah
Kota Tegal

Pasien BPJS Kesehatan Bisa Gunakan Layanan Kateterisasi Jantung RSUD Kardinah

31 Maret 2022
Hari Kedua Pencarian Nenek Tenggelam di Sungai Gung Slawi Masih Nihil
Uncategorized

Hari Kedua Pencarian Nenek Tenggelam di Sungai Gung Slawi Masih Nihil

25 Maret 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Badeg Nemen, nang Pantai Muarareja Ana Bocah Sekolah Konangan Lagi Nyucus

  • Viral, nang Pekalongan Ana Bocah Pacaran Mesum Nyambi Numpak Géyongan

  • Video Sepasang Remaja Pekalongan Mesum di Atas Ayunan Viral di Medsos

  • Trek Papat Tabrakan Runtungan nang Alas Roban, Wong Siji Ninggal Dunya

  • Nrokcok, Duda nang Brebes Kiyé Ngapusi Randa Nganti Papat, Salah Siji Ana sing Meteng

  • Dangdutan nang Acara Sedekah Laut Suradadi Tegal Keleban Banjir Rob

  • Sejoli Pelajar Kepergok Sedang Mesum di Pantai Muarareja Tegal, Videonya Viral di Medsos

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 53.5k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In