TEGAL – Pemkot Tegal menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2019 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.
Piagam tersebut diberikan Kemenkeu yang diwakilkan kepada pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di ruang kerja Wali Kota Tegal, Selasa (20/10/2020).
Dedy mengungkapkan, sebelumnya keberhasilan meraih opini WTP 2019 tersebut disampaikan pada 20 Mei 2020 di Command Room Dinkominfo Kota Tegal secara virtual.
Dalam kesempatan itu, Dedy mengungkapkan, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil kerja keras dan kerjasama semua pihak.
“Syukur Alhamdulillah, seperti tahun yang lalu kita tetap dalam posisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kota Tegal,” kata Dedy dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Pemkot Tegal, Selasa (20/10/2020).
Dedy juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga Kota Tegal bisa meraih predikat WTP. “Terima kasih kepada semua pihak terkait, atas laporannya ini tentunya bentuk kebahagiaan buat kita. Kita bagaimanapun untuk tahun-tahun selanjutnya harus bisa mempertahankan agar status Kota Tegal WTP,” pungkas Dedy. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post