BREBES – Warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes heboh dengan ditangkapnya seorang pencuri kotak amal. Pelaku yang bernama Sri Yulianto (43) tepergok membawa kotak amal masjid berwarna cokelat kombinasi emas dan bertuliskan ‘Tabungan Akhirat’ dari Masjid At Taqwa Dusun Slatri Utara, Desa Slatri, Kecamatan Larangan.
Sri Yulianto pun sempat menjadi bulan-bulanan warga. Untuk menghindari warga main hakim sendiri, Sri Yulianto yang berasal dari Dusun Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal itu dibawa ke balai desa setempat.
Kapolsek Larangan AKP Djoko Witanto mengungkapkan, seorang warga mengetahui pelaku tengah memasukkan kotak amal masjid ke dalam bagasi mobil Daihatsu Gran Max warna silver pada Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 11.15 WIB.
“Saat itu ada seorang warga tengah lewat di depan masjid. Ia hendak menjemput anaknya di sekolah. Lantas, warga tersebut melihat seorang laki-laki tengah memasukkan kotak amal ke dalam mobil. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke warga lain,” ucap Djoko Witanto, Rabu 15 Agustus 2018.
Warga yang mendapatkan laporan itu langsung ke masjid. Namun mobil yang awalnya diparkir di depan masjid sudah tidak ada. Mereka segera mengejar mobil pelaku menggunakan sepeda motor. Tak jauh dari lokasi, tepatnya di Sungai Jubang Dusun Siramin, Desa Slatri warga berhasil menghentikan mobil pelaku.
“Setelah dicek di dalam mobilnya, ternyata benar ada satu kotak amal yang dibawa pelaku,” tutur dia.
Kejadian tersebut pun dilaporkan ke kantor polisi setempat. Petugas segera ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum dimassa. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang berada di kotak amal dengan jumlah Rp 2.653.900.
“Kami juga menyita barang bukti berupa obeng gagang warna kuning yang digunakan saat beraksi, kaus warna merah berlogo Bercelona yang digunakan pelaku. Kemudian, kotak amal besi seng berwarna cokelat kombinasi emas bertuliskan Tabungan Akhirat,” ungkapnya.
Bahkan, polisi juga mengamankan sarana kendaraan yang digunakan pelaku yakni Daihatsu Gran Max bernomor polisi D 1348 WW warna silver. “Kepada pelaku diancam Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post