Pendaftaran Calon Kepala Desa di Kabupaten Tegal Gratis – Panturapost.com
Selasa, Mei 17, 2022
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Tegal

Pendaftaran Calon Kepala Desa di Kabupaten Tegal Gratis

114 Desa di Tegal akan Gelar Pilkades Serentak

Reza Abineri by Reza Abineri
17 Juli 2018
2 min read
0
Pendaftaran Calon Kepala Desa di Kabupaten Tegal Gratis
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

TEGAL – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Tegal tahun ini akan digelar di 114 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Pendaftaran calon kades tersebut dipastikan gratis atau tanpa biaya.

Adapun untuk biaya pemilihan kades akan dimasukkan ke APBD II Kabupaten Tegal. Meski begitu, nominal anggarannya tidak disamakan antara desa yang satu dengan desa yang lainnya. Anggaran tersebut akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Semuanya gratis. Calon tidak boleh dipungut biaya sepersen pun,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Prasetyawan, Senin (16/7).

ADVERTISEMENT

Dikatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Perbup nomor 27 tahun 2018 tentang kepala desa. Di mana aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perbup nomor 33 tahun 2017.

Baca Juga

Bentuk 50 Tim Vaksinasi, Pemkot Tegal Gandeng RS dan Perguruan Tinggi

Bentuk 50 Tim Vaksinasi, Pemkot Tegal Gandeng RS dan Perguruan Tinggi

26 Juli 2021
Polres Tegal Ungkap Budidaya Tanaman Ganja

Cah Enom nang Tegal Dicekel Polisi Gara-gara Nanduri Wit Ganja

17 Juli 2021

Rencananya, kata dia, pilkades akan dilaksanakan pada 19 Desember 2018 mendatang. Namun, ada informasi jika pelaksanaan pilkades akan dimajukan pada 17 Desember 2018. “Tapi nanti kami akan koordinasi dulu dengan DPPKAD. Sebab anggarannya dipusatkan di DPPKAD,” terang dia.

Berbeda-Beda

Dari sebanyak 114 desa itu, masa berakhir jabatan kepala desa berbeda-beda. Rinciannya yakni, yang akan berakhir pada Desember 2018 sebanyak 57 desa, Januari 2019 16 desa, Februari 2019 22 desa, Maret 2019 8 desa, dan April 2019 hanya 11 desa.

ADVERTISEMENT

“Bagi kepala desa yang masih menjabat dan hendak mencalonkan lagi, tidak harus mundur. Mereka hanya mengajukan cuti selama pelaksanaan pilkades,” tutur dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah pilkades selesai, mereka akan menjabat lagi sampai berakhirnya masa jabatannya. “Sebenarnya yang masa jabatannya habis di bulan April 2019 sebanyak 56 desa. Tapi kita hanya mengambil yang selesainya tanggal 5 April. Jadi cuma 11 desa saja yang ikut pilkades serentak di gelombang ke dua ini,” ungkap dia.

Adapun jangka waktu pemilihan dan pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih, akan berlangsung selama 74 hari.

Menurut Prasetyawan, durasi itu diawali dari pelaporan panitia pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 7 hari. Kemudian dari BPD melaporkan ke bupati 7 hari, dan penetapan serta keputusan bupati selama 30 hari. “Lalu untuk pelantikan calon kades terpilih diberi waktu selama 30 hari,” katanya singkat.

Dia menambahkan, aturan jangka waktu itu, mengikuti petunjuk dari pusat dan provinsi. Yang terpenting, jangka waktu itu tidak boleh lebih dari 74 hari. (sumber: panturapost.id )

 

Editor: Muhammad Irsyam Faiz

 

Tags: Berita Tegalpendaftaran calon kepala desa di tegalpilkades tegal
Share39TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Balita di Pemalang yang Hilang Misterius Belum Ditemukan
Berita Utama

Balita di Pemalang yang Hilang Misterius Belum Ditemukan

17 Mei 2022
6 Ekor Sapi dan 2 Kambing di Batang Positif Terjangkit PMK
Batang

6 Ekor Sapi dan 2 Kambing di Batang Positif Terjangkit PMK

17 Mei 2022
Amankan Pilkades Serentak di Brebes, 30 Anggota Polres Tegal Kota Diperbantukan
Daerah

Amankan Pilkades Serentak di Brebes, 30 Anggota Polres Tegal Kota Diperbantukan

17 Mei 2022
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Tegal Setop Pengiriman Sapi dari Luar Kota
Tegal

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Tegal Setop Pengiriman Sapi dari Luar Kota

17 Mei 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kisah Pemudik Asal Brebes Naik Travel Gelap, Lalu Dirampok dan Dibuang di Cirebon

  • Baru Dibangun, Gedung Museum Manusia Purbakala Brebes Ambruk di Bagian Depan

  • Ana Trek Nyruduk Umah Loro Nang Jalur Pantura Tegal, Dinyana Supiré Ngantuk

  • Pengakuan Penumpang Mobil yang Tersesat di Brebes, Saripah: Mobil Tabrak Cahaya dan Terbang

  • Cerita Nia Daniati, Ibu di Tegal Lahirkan Anak Kembar 3 Laki-laki

  • Pecah Ban, Mobilio Terbalik di Tol Pejagan – Pemalang KM 265

  • Nipu Bekas Bojo Siriné Ngantikan 3 Miliar, Wong Brebes Kiyé Divonis 3 Taun 6 Wulan Penjara

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 53.2k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In