TEGAL – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Tegal tahun ini akan digelar di 114 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Pendaftaran calon kades tersebut dipastikan gratis atau tanpa biaya.
Adapun untuk biaya pemilihan kades akan dimasukkan ke APBD II Kabupaten Tegal. Meski begitu, nominal anggarannya tidak disamakan antara desa yang satu dengan desa yang lainnya. Anggaran tersebut akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Semuanya gratis. Calon tidak boleh dipungut biaya sepersen pun,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Prasetyawan, Senin (16/7).
Dikatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Perbup nomor 27 tahun 2018 tentang kepala desa. Di mana aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perbup nomor 33 tahun 2017.
Rencananya, kata dia, pilkades akan dilaksanakan pada 19 Desember 2018 mendatang. Namun, ada informasi jika pelaksanaan pilkades akan dimajukan pada 17 Desember 2018. “Tapi nanti kami akan koordinasi dulu dengan DPPKAD. Sebab anggarannya dipusatkan di DPPKAD,” terang dia.
Berbeda-Beda
Dari sebanyak 114 desa itu, masa berakhir jabatan kepala desa berbeda-beda. Rinciannya yakni, yang akan berakhir pada Desember 2018 sebanyak 57 desa, Januari 2019 16 desa, Februari 2019 22 desa, Maret 2019 8 desa, dan April 2019 hanya 11 desa.
“Bagi kepala desa yang masih menjabat dan hendak mencalonkan lagi, tidak harus mundur. Mereka hanya mengajukan cuti selama pelaksanaan pilkades,” tutur dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah pilkades selesai, mereka akan menjabat lagi sampai berakhirnya masa jabatannya. “Sebenarnya yang masa jabatannya habis di bulan April 2019 sebanyak 56 desa. Tapi kita hanya mengambil yang selesainya tanggal 5 April. Jadi cuma 11 desa saja yang ikut pilkades serentak di gelombang ke dua ini,” ungkap dia.
Adapun jangka waktu pemilihan dan pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih, akan berlangsung selama 74 hari.
Menurut Prasetyawan, durasi itu diawali dari pelaporan panitia pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 7 hari. Kemudian dari BPD melaporkan ke bupati 7 hari, dan penetapan serta keputusan bupati selama 30 hari. “Lalu untuk pelantikan calon kades terpilih diberi waktu selama 30 hari,” katanya singkat.
Dia menambahkan, aturan jangka waktu itu, mengikuti petunjuk dari pusat dan provinsi. Yang terpenting, jangka waktu itu tidak boleh lebih dari 74 hari. (sumber: panturapost.id )
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post