TEGAL – Pemkot Tegal bersama DPRD Kota Tegal menyepakati pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.053.078.078.000. Kesepakatan tertuang dalam Keputusan Badan Anggaran DPRD Kota Tegal Nomor: 03/IX/2020 tentang Hasil Pembahasan Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
Raperda ditandatangani Ketua DPRD Kusnendro dan Wali Kota Dedy Yon Supriyono, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (21/9/2020). “Melalui proses pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD, telah disepakati Pendapatan Daerah Kota Tegal sebesar Rp 1.053.078.078.000,” ungkap Dedy Yon.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 275.042.870.000, Dana Perimbangan sebesar Rp 661.054.138.000, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Sebesar Rp 116.981.070.000.
Sedangkan untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.183.310.202.000, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 442.632.910.000, dan belanja langsung sebesar Rp 740.677.292.000.
Disampaikan Dedy, perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 130.232.124.000.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 143.965.124.000, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13.733.000.000.
Atas kesepakatan yang telah tercapai tersebut dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, Dedy berharap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 agar segera mendapat evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
“Ini untuk tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional,” katanya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post