TEGAL – Persoalan terkait Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), masa peralihan alat tangkap, dan cuaca buruk dianggap turut menyumbang turunnya pendapatan lelang. Sepanjang tahun 2018, pendapatan hasil lelang ikan di tiga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terus mengalami penurunan bila dibandingkan dengan pendapatan tahun 2017 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKP3) Kota Tegal Setyo Widardo. Menurutnya, tiga hal tersebut menjadi persoalan utama turunnya pendapatan hasil lelang ikan. “Belum keluarnya SIPI, peralihan alat tangkap dari cantrang ke alat lain, dan musim baratan dan timuran atau angin kencang membuat banyak kapal tidak melaut. Dampaknya hasil lelang turun,” ungkapnya saat ditemui panturapost kemarin.
Dari tiga TPI yakni TPI Pelabuhan, TPI Tegalsari, dan TPI Muarareja, hingga Juli 2018 baru terealisasi Rp 3.024.823.145, atau baru sekitar 37,6 persen dari target Rp 7 miliar lebih selama satu tahun. Dari jumlah tersebut, PAD terbanyak berada di TPI Pelabuhan Rp 2,5 miliar. Disusul Rp 475 juta dari TPI Tegalsari, dan Rp 48 juta dari TPI Muarareja. “Melihat situasinya seperti sekarang memang target hingga akhir 2018 sulit tercapai,” imbuhnya.
Setyo berharap, persoalan ini dapat segera diatasi dengan turunnya kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar segera menerbitkan SIPI yang tak kunjung keluar selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Setyo, pendapatan yang didapat hingga bulan Juli 2018 cukup jauh bila dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana dalam satu tahun PAD, tiga TPI mencapai lebih dari 100 persen, atau mencapai Rp 7.736.344.000 dari target Rp 7 miliar selama setahun.
Bagi kapal yang belum mengantongi SIPI, adanya kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif. Pejabat setempat seperti otoritas dari pihak pelabuhan, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari bersama KSOP Kota Tegal, Pangkalan TNI AL Tegal, dan Polres Tegal Kota telah mengeluarkan surat keterangan melaut (SKM) sementara melalui kebijakan diskresi .
Setyo menambahkan, nelayan sementara bisa kembali melaut sambil menunggu terbitnya SIPI. “Dari Kementrian belum bisa menerbitkan karena sudah ada kebijakan perizinan berusaha terintegrasi elektronik atau OSS (Online Single Submission). Namun ternyata dari sananya belum siap,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post