TEGAL – Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, Supaat, mengungkapkan jumlah sertifikat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2018 dua kali lebih besar dari pada tahun lalu. Di mana, pada 2017 berjumlah 20 ribu, kini menjadi 45 ribu sertifikat bidang tanah yang tersebar se-Kabupaten Tegal.
“Jumlahnya kini jadi 45 ribu, meliputi 11 Kecamatan, 25 desa,” kata Supaat, saat menemui Plt Bupati Tegal, Umi Azizah, Selasa (17/7).
Dalam pertemuan itu, tujuannya guna membahas program PTSL, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah,” terangnya.
Dia mengungkapkan, dalam aturan itu juga mrngharuskan setiap Kepala BPN di masing-masing daerah, harus melapor kepada bupati untuk membahas sosialisasi program PTSL. Sehingga pemda bisa turut menyukseskan program PTSL.
“PTSL adalah pengganti nama dari Prona, keberhasilan PTSL harus adanya dukungan terutama pemerintah daerah, termasuk dari desa, kelurahan bahkan kecamatan, serta forum koordinasi pemerintahan daerah seperti kejaksaan, kepolisian dan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan adanya program PTSL dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi sengketa tanah, serta meningkatkan kepada daerah dalam bentuk BPHTB.
“Selain itu juga memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami pastikan penerima sertifikat tepat sasaran, agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” paparnya.
Dia pun berharap sosialisasi PTSL bisa dilaksanakan secepat mungkin. Sebab, PTSL adalah kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat. “Pengurusannya tidak dipungut biaya dan petugas BPN langsung turun ke lokasi untuk mengukur tanah milik warga,” kata dia. (Sumber: Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post