BREBES, Panturapost.com – Kaki kawanan pencuri baterai tower di Brebes Selatan, Jumat, 8 Desember 2017, dilumpuhkan dengan tembakan polisi. Langkah itu terpaksa dilakukan lantaran pelaku berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap petugas.
Perbuatan para pelaku terbongkar setelah alarm di salah satu tower di Desa Talok, Kecamatan Bumiayu berbunyi. Pihak operator pemilik tower tersebut langsung menghubungi kepolisian. Petugas pun bergerak dan menangkap para pelaku di sebuah hotel di Bumiayu kurang dari 24 jam.
Salah seorang pelaku, Hanif, mengaku baru pertama terlibat pencurian. Dia tidak tahu baterai tower yang dicurinya akan dijual kemana. Yang jelas, kata dia, isi dalam baterai itu akan dijual Rp 13 ribu per kilogram. “Gak tahu ngambilnya seperti apa. Saya menunggu di mobil,” kata dia yang mengaku hanya berperan sebagai sopir.
Pelaku lainnya, Subiyanto, juga mengaku tidak mengetahui bagaimana detai pencurian itu. Saat itu, dia berperan mengawasi sekitar lokasi dari warga. “Saya berjaga barang kali ada orang lewat,” ujar dia.
Menurut Subiyanto, yang mengatur dan merencanakan aksi pencurian ini adalah Margono. Dia kabur saat penangkapan itu. Polisi masih melakukan pengejaran.
Atas kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ini sebagaimana pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Rhn)
Discussion about this post