BREBES – Trisnoto, 28 tahun, seorang pria asal Desa Kupu, Kecamatan Wanasari tega mencabuli AN, 14, yang juga keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukannya berkali-kali. Bahkan, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan hingga hamil enam bulan.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui khilaf melakukan perbuatannya tersebut. Dia mengaku, saat itu dia dikuasai nafsu, sehingga menyetubuhi keponakannya tersebut. Dia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali.
“Saat itu (menyetubuhi keponakan) saya khilaf. Sudah dikuasai setan,” katanya.
Dia mengaku, berbuat tidak senonoh kepada keponakanya sendiri lantaran dirinya sering melihat korban tidur dengan menggunakan rok. “Nggak tau kenapa bisa begitu, di suka tidur pakai rok. Mendadak nafsu itu muncul hingga berbuat seperti itu,” pungkas dia.
Dia pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia harus mempertanggungjawabkan kelakuannya di hadapan polisi. “Pelaku diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa.
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post