Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera - Panturapost.com
Senin, Maret 1, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Tegal

Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera

Hamidah menilai, semestinya majelis hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi dari sekadar hukuman percobaan.

Setyadi by Setyadi
2021/01/13 2:47pm
2 min read
0
Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun, Wasmad Tak Langsung Dipenjara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa (16/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. (Foto: Setyadi)

129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Terdakwa pelanggar protokol kesehatan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad Edi Susilo dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/1/2021).

Pengamat Hukum dari Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Dr. Hamidah Abdurrachman menganggap vonis hakim terlalu ringan karena tidak menimbulkan efek jera.

“Hukuman percobaan itu tidak menjalani hukuman. Padahal dalam kasus ini masuk pelanggaran berat. Unsur kesengajaan  jelas ada,” kata Hamidah, Rabu (13/1/2021).

Direktur Pascasarjana UPS Tegal ini mengatakan, kasus tersebut bahkan menjadi atensi nasional karena cukup menghebohkan. “Awalnya sempat heboh sampai ke Menko Polhukam, namun akhirnya happy ending,” kata dia.

Baca Juga

Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

25 Februari 2021
42.000 Petugas Pelayan Publik hingga Lansia Jadi Sasaran Vaksinasi Tahap II di Kota Tegal

42.000 Petugas Pelayan Publik hingga Lansia Jadi Sasaran Vaksinasi Tahap II di Kota Tegal

25 Februari 2021
Bulog Jamin Stok Beras di Eks Karesidenan Pekalongan Aman Meski Cuaca Ekstrem

Bulog Jamin Stok Beras di Eks Karesidenan Pekalongan Aman Meski Cuaca Ekstrem

24 Februari 2021
Banjir Rendam Kompleks Gubernuran Jateng, Ganjar: Agak Aneh

Saat Banjir di Kantor Gubernuran Jateng Surut dalam Waktu 1,5 Jam

24 Februari 2021

Hamidah menilai, semestinya majelis hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi dari sekadar hukuman percobaan. Apalagi terdakwa seorang pejabat publik yang mendapat sorotan masyarakat.

“Meskipun dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi unsur delik dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, namun hakim tidak berani menjatuhkan putusan yang lebih memiliki efek pencegahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Hamidah memandang, putusan hukum dalam kasus ini tidak mendukung upaya yang dilakukan dalam pencegahan Covid-19 di Kota Tegal. Salah satunya bagaimana memberikan edukasi bagi masyarakat.

Namun, ujar Hamidah, dalam kasus ini hukum justru hanya melihat kepentingan perseorangan saja.

“Jika hakim melihatnya kepada perlindungan masyarakat dan aspek pencegahan ke depan, seharusnya bisa maksimal. Namun sepertinya hakim hanya melihat sosok pejabatnya,” ujar Hamidah.

Diberitakan sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Toetik dalam amar putusannya.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” lanjut Toetik, didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Wasmad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Musababnya, karena menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020 lalu.

Usai mendengarkan vonis, Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya Selasa (5/1/2021) lalu. Saat itu, JPU menuntut Wasmad Edi Susilo 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. (*)

 

Tags: Hamidah AbdurrachmanTegalWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kunjungi Kota Tegal, Sekjen PMI Sudirman Said Bantu Petani dan Korban Puting Beliung
Berita Utama

Kunjungi Kota Tegal, Sekjen PMI Sudirman Said Bantu Petani dan Korban Puting Beliung

28 Februari 2021
Sekda Kota Tegal: Kalau Masih Mempertahakan Ego, Masyarakat Akan Menangis
Tegal

Sekda Kota Tegal: Kalau Masih Mempertahakan Ego, Masyarakat Akan Menangis

27 Februari 2021
Tinjau Lokasi Puting Beliung, Dandim dan Kapolres Terjunkan 1 SSK Bantu Perbaiki Rumah Warga di Margadana
Daerah

Tinjau Lokasi Puting Beliung, Dandim dan Kapolres Terjunkan 1 SSK Bantu Perbaiki Rumah Warga di Margadana

26 Februari 2021
Sejumlah Wartawan di Kota Tegal Disuntik Vaksin Dosis Pertama
Tegal

Sejumlah Wartawan di Kota Tegal Disuntik Vaksin Dosis Pertama

26 Februari 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

  • Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu: Saya Bingung Dituduh Dukung KLB

  • Wali Kota Tegal karo Wakile Lagi Éng-éngan, Ganjar: Diruwat Baé Apa?

  • Ganjar Soal Kabar Dedy-Jumadi Pecah Kongsi: Suruh Ketemu Saya

  • Dedy Yon Laporkan Jumadi ke Polda Jateng Terkait Dugaan Rekayasa Kasus

  • Crita Segumuk Tlatah Brebes Manggon nang Wilayah Tegal

  • Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Dikabarkan ‘Menghilang’ Tanpa Kabar, Ada Apa?

MEDIA SOSIAL

  • 122.7k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 46.7k Subscribers
-- Histats.com START (aync)-->
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
  • Advertorial
  • Inspire Slawi

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X