TEGAL – Terdakwa pelanggar protokol kesehatan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad Edi Susilo dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/1/2021).
Pengamat Hukum dari Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Dr. Hamidah Abdurrachman menganggap vonis hakim terlalu ringan karena tidak menimbulkan efek jera.
“Hukuman percobaan itu tidak menjalani hukuman. Padahal dalam kasus ini masuk pelanggaran berat. Unsur kesengajaan jelas ada,” kata Hamidah, Rabu (13/1/2021).
Direktur Pascasarjana UPS Tegal ini mengatakan, kasus tersebut bahkan menjadi atensi nasional karena cukup menghebohkan. “Awalnya sempat heboh sampai ke Menko Polhukam, namun akhirnya happy ending,” kata dia.
Hamidah menilai, semestinya majelis hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi dari sekadar hukuman percobaan. Apalagi terdakwa seorang pejabat publik yang mendapat sorotan masyarakat.
“Meskipun dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi unsur delik dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, namun hakim tidak berani menjatuhkan putusan yang lebih memiliki efek pencegahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hamidah memandang, putusan hukum dalam kasus ini tidak mendukung upaya yang dilakukan dalam pencegahan Covid-19 di Kota Tegal. Salah satunya bagaimana memberikan edukasi bagi masyarakat.
Namun, ujar Hamidah, dalam kasus ini hukum justru hanya melihat kepentingan perseorangan saja.
“Jika hakim melihatnya kepada perlindungan masyarakat dan aspek pencegahan ke depan, seharusnya bisa maksimal. Namun sepertinya hakim hanya melihat sosok pejabatnya,” ujar Hamidah.
Diberitakan sebelumnya, Wasmad Edi Susilo, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Toetik dalam amar putusannya.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” lanjut Toetik, didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Wasmad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Musababnya, karena menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Usai mendengarkan vonis, Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya Selasa (5/1/2021) lalu. Saat itu, JPU menuntut Wasmad Edi Susilo 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara. (*)
Discussion about this post